RONGGOLAWE NEWS – INVESTIGASI
“Perizinan pertambangan bagai mutiara mutu manikam—sulit didapat, mahal, dan penuh pertaruhan.”(Anto Sutanto)
Pernyataan itu kini bukan sekadar kiasan, melainkan potret nyata dari wajah tata kelola perizinan energi di Jawa Timur yang tengah diguncang skandal.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas ESDM Jawa Timur yang diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi titik terang—sekaligus ironi—di tengah narasi kemudahan investasi yang selama ini digaungkan.
Alih-alih menjadi pintu pelayanan publik yang transparan, perizinan justru berubah menjadi komoditas mahal yang diperjualbelikan secara terselubung.
Izin: Dari Regulasi ke Komoditas
Secara formal, pemerintah telah membangun sistem digital seperti Online Single Submission (OSS) untuk memangkas birokrasi dan menutup ruang korupsi. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara sistem dan praktik.
Penyidikan yang dipimpin Wagiyo Santoso mengungkap indikasi kuat bahwa proses perizinan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berkas yang lengkap diperlambat, proses dipersulit, dan ketidakpastian dijadikan alat tekanan.
Dalam situasi seperti ini, izin bukan lagi hak administratif, melainkan “barang langka” yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu “membuka jalan”.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/skandal-izin-tambang-jatim-terbongkar-kadis-esdm-jatim-diborgol/
Tarif Gelap yang Terlembagakan
Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa praktik pungli tidak terjadi secara sporadis. Ia terstruktur, memiliki pola, bahkan menyerupai sistem tarif tidak resmi.
Perpanjangan izin tambang disebut-sebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta. Untuk izin baru, angka bisa melonjak hingga Rp200 juta. Sementara pada sektor pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan tetap berjalan dengan nominal puluhan juta rupiah.
Lebih jauh, aliran dana tidak berhenti pada satu tangan. Ada indikasi distribusi yang melibatkan lebih dari satu pihak, menandakan bahwa praktik ini telah bertransformasi menjadi sistem yang mengakar.
Penyitaan uang sekitar Rp2,3 miliar oleh penyidik patut diapresiasi, namun angka tersebut sangat mungkin hanyalah fragmen kecil dari keseluruhan praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Runtuhnya Integritas Kekuasaan
Penetapan tersangka terhadap Aris Mukiyono sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim, bersama dua pejabat lainnya, menjadi simbol runtuhnya integritas di level strategis. Jabatan yang seharusnya menjadi benteng regulasi justru diduga menjadi simpul penyimpangan.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Sikap ini menunjukkan penghormatan terhadap hukum, namun publik menanti langkah yang lebih progresif: evaluasi total dan pembenahan struktural.
Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyampaikan keprihatinan dan komitmen dukungan. Dalam perspektif investigatif, pernyataan tersebut perlu diikuti tindakan nyata—mulai dari audit internal hingga reformasi sistem pengawasan.
Dampak Sistemik: Ekonomi Terganggu, Lingkungan Terancam
Praktik pungli dalam perizinan bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Ia menciptakan distorsi ekonomi yang serius. Pelaku usaha yang patuh aturan tersingkir oleh mereka yang bermain di jalur tidak resmi.
Akibatnya, ekosistem investasi menjadi tidak sehat dan cenderung predatoris.
Lebih mengkhawatirkan, lemahnya kontrol terhadap proses perizinan membuka ruang bagi eksploitasi tambang yang tidak memenuhi standar. Dampaknya adalah kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, serta beban sosial yang harus ditanggung masyarakat sekitar tambang.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku yang terlihat, atau mampu menembus jaringan yang lebih dalam?
Jika penanganan hanya menyentuh permukaan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi. Namun jika dikembangkan secara menyeluruh, kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan total sektor perizinan energi.
Catatan Kritis dari Pelaku Lapangan
Pengalaman langsung yang disampaikan Anto Sutanto memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan fenomena baru. Proses perizinan yang dimulai sejak 2018—dari WIUP hingga IUP Eksplorasi—sempat berjalan, namun terhenti pada tahap krusial IUP Operasi Produksi pada 2023 dengan alasan administratif yang dinilai tidak masuk akal.
Dokumen yang lengkap tidak cukup menjamin kepastian. Bahkan komunikasi resmi melalui email pun tidak mendapatkan respons yang layak. Fakta ini menjadi cermin betapa rapuhnya sistem pelayanan jika tidak disertai integritas.
Antara Harapan dan Skeptisisme
Ronggolawe News mencatat, selama perizinan masih dipersepsikan sebagai “mutiara mahal”, maka praktik transaksional akan terus mencari celah.
Reformasi tidak boleh berhenti pada digitalisasi. Ia harus menyentuh akar persoalan: transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Tanpa itu, sistem secanggih apa pun hanya akan menjadi topeng bagi praktik lama.
Kalimat Anto Sutanto akan terus bergema sebagai kritik tajam: bahwa izin tambang bukan hanya sulit didapat, tetapi juga mahal karena sistem yang membiarkannya menjadi ladang transaksi gelap.
Reportase Investigatif
Ronggolawe News mengabarkan






















