MOJOKERTO, Ronggolawe News –
Ruang Rapat Graha Whicesa menjadi saksi jalannya Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar pada Senin (4/05/2026) sejak pagi hingga tuntas.
Agenda ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kelanjutan pembahasan strategis yang telah bergulir sebulan sebelumnya—mengurai arah kebijakan daerah melalui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan.
Sidang dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, dr. Rizal Oktavian, bersama jajaran eksekutif. Forum tersebut mengagendakan penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pandangan umum Bupati terhadap empat Ranperda yang dinilai krusial bagi masa depan tata kelola daerah.
Empat Ranperda yang menjadi fokus meliputi: revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan sumber daya air, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan.
Dalam dinamika sidang, seluruh fraksi DPRD menunjukkan garis sikap yang relatif seragam: menyetujui dan mendorong percepatan pembahasan. Namun di balik kata “sepakat”, terselip catatan kritis yang mencerminkan fungsi kontrol legislatif.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Debra Septian, menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai Pancasila tidak boleh berhenti pada narasi simbolik. Di tengah derasnya arus globalisasi, menurutnya, regulasi ini harus mampu membentuk karakter masyarakat secara konkret dan berkelanjutan.
Pada sisi lain, terkait SPBE, fraksi ini mengingatkan potensi jebakan digitalisasi semu—di mana sistem dibangun tanpa kesiapan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.
Sorotan tajam juga mengemuka dalam pembahasan pengelolaan sumber daya air. Seluruh fraksi menilai ketiadaan regulasi spesifik selama ini membuka celah eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan ekonomi daerah. Ranperda ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya.
Sementara itu, pada sektor ketenagakerjaan, perubahan regulasi dinilai sebagai kebutuhan mendesak. Penyesuaian terhadap undang-undang terbaru diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja lokal, tetapi juga mendorong terciptanya iklim kerja yang kompetitif dan produktif di Mojokerto.
Fraksi Partai Demokrat turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif ini. Namun mereka mengingatkan bahwa kualitas produk hukum tidak boleh dikompromikan.
Setiap aspek—mulai dari teknis pelaksanaan, dampak sosial, hingga konsekuensi anggaran—harus diuji secara matang agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar implementatif dan berpihak pada masyarakat.
Sidang paripurna ini memperlihatkan satu hal yang tak bisa diabaikan: kesepahaman politik memang terbentuk, namun tantangan sesungguhnya justru ada pada tahap implementasi.
Empat Ranperda tersebut kini memasuki fase krusial—apakah akan menjadi solusi konkret bagi persoalan daerah, atau sekadar menambah daftar panjang regulasi tanpa daya guna.
Ronggolawe News mencatat, arah pembahasan yang progresif harus diiringi keberanian mengawal hingga tataran teknis. Sebab dalam praktiknya, banyak regulasi lahir dengan semangat besar, namun melemah saat berhadapan dengan realitas birokrasi dan kepentingan.
Publik Mojokerto kini menunggu, apakah DPRD dan eksekutif mampu menjaga konsistensi—atau justru kembali terjebak dalam pola lama: kuat di wacana, lemah dalam pelaksanaan. (Heni Adv)





















