MOJOKERTO, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD, di Ruang Sidang Graha Whicesa, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (27/04/2026).
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari agenda pembahasan legislasi daerah yang sebelumnya telah bergulir sejak paripurna 15 Desember 2025, sekaligus menjadi bagian dari proses harmonisasi produk hukum daerah yang dinilai strategis bagi pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Sidang paripurna dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta jajaran direksi BUMD.
Empat Raperda yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut meliputi Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa, dalam pandangan umumnya menegaskan bahwa keempat raperda tersebut membutuhkan pembahasan lebih mendalam agar substansi regulasi tidak hanya responsif terhadap kebutuhan daerah, tetapi juga selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, proses sinkronisasi dan pendalaman melalui panitia khusus menjadi penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun norma perundang-undangan.
“Pembentukan perda tidak cukup hanya menjawab kebutuhan lokal, tetapi juga harus kokoh secara yuridis dan implementatif,” tegasnya dalam forum paripurna.
Sorotan utama dalam pembahasan kali ini tertuju pada Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dipandang relevan mendorong transformasi birokrasi digital, serta Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air yang dinilai strategis di tengah isu ketahanan air dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara Raperda tentang revitalisasi nilai-nilai Pancasila dinilai menjadi pijakan ideologis yang penting di tengah tantangan sosial kebangsaan, sedangkan perubahan perda ketenagakerjaan disebut mendesak untuk menyesuaikan dinamika dunia kerja dan perlindungan tenaga kerja di daerah.
Forum paripurna ini sekaligus menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD tidak semata memproduksi aturan, tetapi juga memastikan setiap regulasi lahir melalui proses uji substansi yang matang.
Dengan masuknya empat raperda tersebut ke tahap pendalaman panitia khusus, DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih adaptif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik.(heniADV).






















