MOJOKERTO | Media Ronggolawe News – Polemik pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mojokerto mulai mengemuka ke ruang publik.
Merasa peran dan kewenangan mereka semakin terpinggirkan, para ketua KDMP se-Kabupaten Mojokerto mendatangi DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan berbagai keluhan sekaligus meminta kejelasan arah kebijakan koperasi yang saat ini tengah menjadi program strategis pemerintah.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Hayamwuruk, Senin (8/6/2026).
Pertemuan itu dihadiri jajaran Komisi II DPRD, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, serta perwakilan Paguyuban Ketua KDMP dari berbagai desa.
Dalam forum tersebut, para pengurus KDMP menyuarakan satu tuntutan utama, yakni menolak keterlibatan Agrinas dalam pengelolaan koperasi desa.
Mereka menilai keberadaan pihak eksternal justru berpotensi mengurangi peran pengurus desa yang sejak awal berjuang membentuk koperasi dan tercantum secara sah dalam akta pendirian.
Menurut para pengurus, pengelolaan koperasi semestinya tetap berada di tangan masyarakat desa karena mereka lebih memahami kondisi riil wilayah, potensi ekonomi lokal, hingga kebutuhan masyarakat setempat.
Prinsip kemandirian desa atau berdikari dinilai menjadi roh utama lahirnya KDMP yang tidak boleh tergerus oleh kebijakan baru.
“Kami bukan menolak program Koperasi Desa Merah Putih, tetapi meminta agar pengurus yang telah membentuk dan memperjuangkan koperasi sejak awal tetap diberikan kewenangan yang jelas,” ungkap salah satu peserta RDP.
Kebingungan Akibat Perubahan Regulasi
Selain persoalan Agrinas, para pengurus juga mengeluhkan adanya perubahan regulasi dan mekanisme pengelolaan yang dinilai menimbulkan kebingungan di lapangan.
Mereka mengaku sering kali menerima informasi yang berubah-ubah terkait tata kelola koperasi sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan program. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya komunikasi dan koordinasi antara pihak terkait dengan pengurus di tingkat desa.
Akibatnya, sejumlah pengurus merasa hanya dijadikan pelengkap administrasi tanpa dilibatkan secara aktif dalam berbagai kebijakan operasional koperasi.
Situasi itu memunculkan keresahan karena para pengurus merasa tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka tidak sebanding dengan kewenangan yang diberikan.
Para ketua KDMP berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai struktur pengelolaan koperasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Imam Sutarso, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pengurus KDMP.
Menurutnya, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan gagasan yang sangat baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kejelasan regulasi, tata kelola yang transparan, serta komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan.
DPRD Kabupaten Mojokerto berjanji akan meneruskan hasil RDP tersebut kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait agar berbagai persoalan yang muncul di daerah dapat menjadi bahan evaluasi nasional.
“Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum ini kepada pemerintah pusat. Harapannya ada solusi yang mampu memberikan kepastian bagi para pengurus koperasi di desa,” tegas Imam Sutarso.
Ujian Besar Program Koperasi Desa Merah Putih
Fenomena yang terjadi di Mojokerto menunjukkan bahwa implementasi program Koperasi Desa Merah Putih masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Di satu sisi pemerintah mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa melalui koperasi modern, namun di sisi lain muncul kekhawatiran dari para pengurus lokal yang merasa kehilangan ruang dalam pengambilan keputusan.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antara pengurus desa dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan koperasi.
Karena itu, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengurus koperasi desa menjadi kebutuhan mendesak agar tujuan besar membangun kemandirian ekonomi desa tidak justru melahirkan polemik baru.
RDP yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi langkah awal untuk mencari titik temu. Kini para pengurus KDMP menunggu respons pemerintah pusat, sembari berharap koperasi yang mereka bangun dapat tetap dikelola secara transparan, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
Reporter: Heni
Editor: Anto Sutanto
Media Ronggolawe News























