SURABAYA, Ronggolawe News – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan perizinan sektor pertambangan.
Langkah tersebut ditempuh menyusul mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Kini, Dinas ESDM Jatim tengah memfinalisasi sebuah sistem layanan perizinan tambang berbasis digital yang dirancang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan interaksi langsung antara pemohon dengan petugas.
Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan pengembangan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar proses perizinan pertambangan benar-benar bersih dari praktik pungli maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Konsepnya sedang memasuki tahap finalisasi. Kami belajar dari sistem yang telah dikembangkan BKD Jawa Timur yang sudah mendapatkan pengakuan secara nasional,” ujar Aftabuddin saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, aplikasi tersebut tidak sekadar menjadi layanan administrasi digital, tetapi akan menjadi instrumen pengawasan yang mampu mempersempit ruang terjadinya praktik transaksional dalam proses perizinan.
Peluncuran aplikasi itu ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat dan dijadwalkan diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur.
Mengurangi Tatap Muka, Memperkuat Transparansi
Salah satu prinsip utama dalam sistem baru tersebut adalah mengurangi kontak langsung antara pemohon izin dengan aparatur pemerintah.
Seluruh tahapan administrasi diupayakan dilakukan secara elektronik sehingga proses menjadi lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
“Kita ingin orang bertemu sistem, bukan lagi orang bertemu orang. Dengan begitu peluang terjadinya pungutan di luar ketentuan dapat ditekan semaksimal mungkin,” jelas Aftabuddin.
Model pelayanan seperti ini dinilai menjadi salah satu jawaban atas tuntutan reformasi birokrasi di sektor pertambangan yang selama ini kerap mendapat sorotan karena dianggap memiliki proses yang panjang dan rawan praktik penyimpangan.
AI Disiapkan Layani Konsultasi Perizinan
Menariknya, Dinas ESDM Jatim juga berencana mengintegrasikan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam layanan tersebut.
Melalui AI, pemohon nantinya dapat memperoleh informasi maupun konsultasi mengenai persyaratan dan prosedur perizinan secara otomatis tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus menghilangkan ketergantungan terhadap komunikasi langsung dengan petugas.
Selain meningkatkan efisiensi, sistem berbasis AI juga diharapkan mampu memberikan jawaban yang seragam sehingga mengurangi potensi multitafsir terhadap regulasi.
Momentum Pemulihan Kepercayaan Publik
Pembenahan sistem perizinan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memulihkan kepercayaan masyarakat setelah sebelumnya muncul kasus dugaan pungli yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Digitalisasi pelayanan dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat prinsip good governance, meningkatkan akuntabilitas birokrasi, sekaligus menciptakan iklim investasi pertambangan yang lebih sehat dan berintegritas.
Meski demikian, berbagai kalangan menilai keberhasilan sistem baru tersebut nantinya tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada komitmen aparatur dalam menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, serta konsisten menolak segala bentuk pungutan di luar ketentuan.
Dengan sistem yang lebih terbuka dan terdigitalisasi, pemerintah berharap pelayanan perizinan pertambangan di Jawa Timur mampu menjadi contoh reformasi birokrasi yang efektif, sekaligus menutup celah praktik korupsi maupun pungutan liar di sektor strategis tersebut.
Reportase: Media Ronggolawe News mengabarkan






















