MOJOKERTO | Ronggolawe News — DPRD Kabupaten Mojokerto kembali memasuki tahapan penting dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/8/2026).
Legislatif menerima penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Selain agenda anggaran, rapat juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara pembahasan bersama Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Keempat Ranperda tersebut masing-masing berkaitan dengan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dan diikuti anggota DPRD bersama unsur Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Amin, mengatakan penyampaian nota penjelasan Bupati menjadi pintu masuk bagi pembahasan lebih teknis antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, setelah pemerintah daerah menyampaikan gambaran perubahan anggaran, DPRD bersama TAPD akan melakukan pembahasan secara menyeluruh untuk mencermati program, kegiatan, kebutuhan anggaran, serta kemampuan keuangan daerah.
“Paripurna ini tadi meminta penjelasan kepada Bupati terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah Bupati memberikan penjelasan terkait anggaran-anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap H. Amin.
Pembahasan tersebut dinilai penting karena perubahan APBD bukan sekadar melakukan pergeseran angka anggaran. Setiap program yang diusulkan harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
DPRD juga akan mencermati berbagai usulan yang sebelumnya telah masuk melalui sejumlah mekanisme, termasuk aspirasi fraksi dan anggota DPRD serta usulan masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa, kecamatan hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
H. Amin menjelaskan, sebagian usulan yang muncul dalam proses Musrenbang sebelumnya telah masuk dalam pelaksanaan program.
Sementara usulan yang belum terealisasi masih akan dipertimbangkan untuk diakomodasi melalui Perubahan APBD 2026.
Namun, ia menekankan bahwa tidak seluruh usulan dapat direalisasikan secara bersamaan. Kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan kemampuan anggaran sehingga pemerintah daerah bersama DPRD harus menentukan skala prioritas.
“Sebagian usulan Musrenbang awal sudah terealisasi, sedangkan yang belum akan diakomodir melalui PAPBD ini. Harapannya semua bisa ter-cover, namun tentu saja dengan skala prioritas mengingat anggaran harus disesuaikan dan dilakukan efisiensi. Tidak mungkin semua dapat terpenuhi sekaligus,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan P-APBD 2026 akan menjadi momentum untuk memilah program yang benar-benar memiliki urgensi tinggi dan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
DPRD, kata H. Amin, akan memberikan perhatian terhadap program-program yang memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Program yang telah menjadi bagian dari visi dan arah kebijakan kepala daerah serta tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran.
“Program-program yang selaras dengan prioritas Bupati dan telah tertuang dalam RPJMD yang akan didahulukan dalam perubahan anggaran ini,” tegasnya.
Setelah pembahasan antara DPRD dan TAPD mencapai kesepakatan, tahapan selanjutnya akan dibawa kembali ke forum Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Mojokerto. (Heni/ADV)























