Ponorogo, Ronggolawe News – Polemik permohonan salinan Letter C atas nama almarhum Sarmi/Diman di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, kembali berkembang setelah muncul komunikasi terbaru antara pihak pemohon dan Kepala Desa Jenangan, Irianto.
Berdasarkan keterangan terbaru yang diterima Ronggolawe News dari Kabiro Ponorogo, Sri, pihak pemohon mengaku kecewa lantaran salinan Letter C yang diminta hingga kini belum juga diberikan oleh pemerintah desa.
“Berarti Letter C tidak diberikan,” ujar Sri dalam pesan singkatnya. Selasa. 19/05/2025
Sri menegaskan bahwa dokumen Letter C merupakan arsip administrasi desa yang menurut pihak ahli waris menjadi bagian penting untuk kepentingan pengurusan administrasi keluarga dan penelusuran riwayat tanah.
“Itu dokumen, ahli waris berhak meminta,” tegasnya.
Dalam komunikasi lanjutan, Sri juga menyebut bahwa Kepala Desa Jenangan diduga merasa khawatir terhadap pihak tertentu dalam persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Sri berdasarkan hasil komunikasi dan pertemuan sebelumnya di balai desa.
Sementara itu, dari komunikasi terbaru yang disampaikan kepada Media Ronggolawe News , Kepala Desa Jenangan, Irianto, disebut menyampaikan jawaban dalam bahasa Jawa:
“Pangapunten, Letter C dereng saget maringi, menawi keterangan ahli waris saget dipun pendet.” (“Mohon maaf, Letter C belum bisa diberikan, namun surat keterangan ahli waris bisa diambil.”)
Jawaban tersebut memperlihatkan bahwa pihak Pemerintah Desa Jenangan masih belum bersedia menyerahkan salinan Letter C, namun tetap membuka pelayanan administrasi berupa surat keterangan ahli waris kepada pihak keluarga pemohon.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/diduga-persulit-ahli-waris-pemdes-jenangan-dinilai-tidak-transparan-soal-dokumen-letter-c/
Hingga saat ini, persoalan belum menemukan titik temu. Pihak ahli waris berharap pemerintah desa dapat memberikan pelayanan administrasi secara transparan dan memberikan kepastian terkait status dokumen yang dimohonkan.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Jenangan tampak memilih langkah kehati-hatian karena adanya riwayat penerbitan sertifikat tanah yang disebut telah muncul sejak tahun 2002.
Ronggolawe News menilai persoalan ini perlu diselesaikan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat desa.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





















