Mojokerto, Ronggolawe News – Polemik penanganan perkara yang menimpa Setyono kini memasuki babak baru. Setelah cukup lama menjadi perhatian publik karena proses yang dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kepastian yang jelas, penasihat hukum pelapor akhirnya mengambil langkah resmi dengan mengajukan pengaduan ke KASI PROPAM Polresta Mojokerto.
Pengaduan resmi tersebut diajukan pada 19 Mei 2026 sebagai bentuk permintaan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang selama ini dinilai berjalan terlalu lama tanpa arah kepastian yang konkret.
Dalam pengaduan itu, pihak pelapor melalui penasihat hukumnya menyoroti kinerja penyidik Satreskrim Kanit IV IPTU Samsul Arifin, S.H., M.H., bersama penyidik pembantu Briptu Renaldi Dwi Setiawan, S.H., yang dinilai diduga memperlambat proses penyidikan perkara yang selama ini menyita perhatian publik.
Langkah pelaporan ke Propam ini dinilai menjadi titik baru dalam perjalanan kasus Setyono. Sebab sorotan publik kini bukan lagi semata-mata mengarah pada substansi perkara, tetapi juga mulai menyoroti bagaimana proses hukum dijalankan.
Selama ini masyarakat memahami bahwa penanganan perkara membutuhkan kehati-hatian, pendalaman, dan profesionalitas agar tidak menghasilkan keputusan yang tergesa-gesa.
Namun kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi alasan yang menimbulkan kesan lamban, menggantung, atau bahkan menciptakan ketidakpastian hukum.
Karena dalam sistem penegakan hukum, masyarakat memahami bahwa terdapat tahapan dan ukuran waktu dalam proses penanganan perkara. Artinya, hukum bukan ruang tanpa batas yang berjalan tanpa arah dan tanpa ukuran.
Yang menjadi perhatian publik bukan semata soal lamanya waktu berjalan, tetapi munculnya persepsi bahwa proses penegakan hukum seolah kehilangan ritme ketegasannya. Ketika agenda pemeriksaan tertunda berulang, tahapan dianggap berjalan lambat, sementara masyarakat hanya menerima penjelasan normatif tanpa kepastian konkret, maka ruang pertanyaan mulai terbuka.
Publik pun mulai mempertanyakan: apakah proses hukum sedang berjalan sebagaimana mestinya, atau justru berjalan mengikuti keadaan tertentu?
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Firma Hukum ELTS sekaligus penasihat hukum pelapor, Agus Sholahudin, S.H.I, menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya terlalu lama menggantung tanpa arah penyelesaian yang jelas.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan kami menghargai proses hukum. Tetapi perlu dipahami, hukum bukan ruang tanpa batas waktu. Ketika perkara terlalu lama berjalan tanpa kejelasan, publik tentu berhak bertanya ada apa sebenarnya di balik lambannya proses tersebut,” tegas Agus.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada institusi secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap profesionalitas penanganan perkara.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum bisa bergerak sangat cepat pada satu keadaan, tetapi mendadak kehilangan ketegasannya dalam keadaan lain. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib perkara Setyono, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Agus juga menegaskan bahwa pelaporan ke Propam pada 19 Mei 2026 bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan, melainkan langkah konstitusional agar terdapat evaluasi internal apabila ditemukan dugaan ketidaktegasan dalam proses penanganan perkara.
Masuknya laporan ke Propam kini menjadi perhatian publik. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi juga wajah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses keadilan.
“Jika masyarakat mulai melaporkan cara hukum dijalankan, maka yang sedang dipersoalkan bukan lagi isi perkara, melainkan kepercayaan terhadap cara keadilan itu bekerja,” tutup Agus.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut proses yang tergesa-gesa. Yang diharapkan sederhana: profesionalitas, ketegasan, transparansi, dan kepastian.
Sebab hukum yang baik bukan hukum yang berjalan paling lama, tetapi hukum yang berjalan tepat, adil, dan tidak meninggalkan keraguan di mata masyarakat.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





















