Ponorogo, Ronggolawe News – Polemik pelayanan administrasi di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, menuai sorotan. Pemerintah desa setempat diduga berbelit-belit dalam memberikan dokumen Letter C yang dibutuhkan ahli waris untuk melengkapi persyaratan surat keterangan waris atas nama almarhum Sarmi/Diman.
Keluhan tersebut disampaikan Kabiro Ronggolawe News Ponorogo, Sri, usai beberapa kali melakukan klarifikasi langsung ke Balai Desa Jenangan sejak April 2026. Namun hingga Senin (18/5/2026), dokumen yang diminta disebut belum juga diberikan oleh pihak desa.
Menurut Sri, pihak keluarga ahli waris yang masih hidup, yakni Dasiran, telah berupaya mengikuti prosedur administrasi yang diminta desa. Akan tetapi, pelayanan yang diterima justru dinilai tidak pasti dan berulang kali hanya diberi janji.
“Sudah berkali-kali datang ke balai desa. Pertama tanggal 10 April 2026, lalu 15 Mei 2026, dan terakhir 18 Mei 2026. Jawabannya selalu sama, besok akan diberikan. Tapi sampai sekarang Letter C atas nama Sarmi belum juga diberikan,” ungkap Sri kepada Ronggolawe News.
Dari hasil klarifikasi di kantor desa, disebutkan bahwa Kepala Desa Jenangan, Irianto, berdalih bahwa tanah tersebut telah terbit sertifikat tahun 2002 atas nama Sartun yang disebut sebagai cucu dari almarhum Sarmi/Diman. Alasan itu yang kemudian dijadikan dasar kehati-hatian pihak desa untuk tidak menyerahkan salinan Letter C.
Namun di sisi lain, Tarjo selaku Bendahara Desa Jenangan disebut pernah menyampaikan bahwa data Letter C sebenarnya masih tercatat atas nama Sarmi/Diman.
“Bendahara desa sendiri menuturkan kalau Letter C masih atas nama Sarmi/Diman. Ini yang membuat keluarga ahli waris bingung, kenapa dokumen justru tidak diberikan,” lanjut Sri.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya ketidakterbukaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Jenangan. Terlebih, pihak keluarga mengaku sudah berulang kali datang ke balai desa namun tetap tidak memperoleh kepastian administratif.
Sri juga menilai pelayanan yang diberikan pemerintah desa tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang baik dan berpotensi merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian hukum administrasi pertanahan.
“Kalau masyarakat sudah mengikuti prosedur dan dokumen memang ada, seharusnya desa bisa memberikan pelayanan secara bijak dan transparan, bukan malah membuat masyarakat bolak-balik tanpa kepastian,” tegasnya.
Dalam persoalan administrasi pertanahan, dokumen Letter C merupakan salah satu arsip penting desa yang sering digunakan sebagai dasar penelusuran riwayat kepemilikan tanah, khususnya untuk kepentingan ahli waris maupun penyelesaian sengketa.
Apabila benar terdapat penolakan pelayanan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan aparatur pemerintah memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Jenangan, termasuk Kepala Desa Irianto, Bendahara Desa Tarjo, maupun unsur BPD Desa Jenangan, belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait alasan tidak diberikannya salinan Letter C kepada pihak ahli waris.
Ronggolawe News akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan bentuk keberpihakan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang adil dan terbuka.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





















