Ponorogo, Ronggolawe News – Permasalahan administrasi ahli waris atas nama almarhum Sarmi/Diman di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, terus berkembang dan kini memunculkan dugaan persoalan baru terkait identitas kependudukan.
Sebelumnya, Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa Jenangan, Irianto, belum mendapatkan pengesahan dari pihak Kecamatan Sampung. Berdasarkan informasi terbaru, Camat Sampung disebut belum bersedia menandatangani dokumen tersebut karena masih ada pihak ahli waris yang belum menandatangani surat.
“Camat tidak mau tanda tangan karena belum ada yang tanda tangan,” ujar Kabiro Ronggolawe News Ponorogo, Sri.
Di tengah proses tersebut, muncul pula pengakuan dari pihak keluarga mengenai dugaan perampasan kartu tanda penduduk (KTP) milik salah satu ahli waris.
Menurut Sri, KTP yang disebut dirampas adalah milik Parmi, yang tercantum sebagai cucu dalam dokumen ahli waris keluarga Sarmi/Diman.
“KTP yang dirampas atas nama Parmi,” ungkap Sri.
Lebih lanjut, Sri menyebut bahwa pihak yang diduga mengambil atau menahan KTP tersebut adalah Abu, yang disebut merupakan anggota BPD Desa Jenangan.
“Yang merampas KTP Abu, BPD Desa Jenangan,” lanjutnya.
Sri juga menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika pihak keluarga bertemu dengan keturunan atau canggah dari almarhum Diman, yang disebut masih berkaitan dengan pihak keluarga Sartun, nama yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang telah menerbitkan sertifikat tanah tahun 2002.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Abu selaku anggota BPD Desa Jenangan maupun dari Pemerintah Desa Jenangan terkait tuduhan tersebut.
Ronggolawe News mengingatkan bahwa penahanan atau penguasaan dokumen identitas pribadi milik orang lain tanpa hak dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti dilakukan secara melawan aturan.
Di sisi lain, persoalan administrasi ahli waris dan sengketa keluarga diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah, mediasi pemerintah desa, maupun pendampingan hukum yang sesuai agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan
Berita sebelumnya
Surat Keterangan Ahli Waris Tertahan di Kecamatan, Diduga Karena Salah Satu Ahli Waris Belum Tanda Tangan
Ponorogo, Ronggolawe News – Polemik administrasi ahli waris atas nama almarhum Sarmi/Diman di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya salinan Letter C belum diberikan, kini Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang telah ditandatangani Kepala Desa Jenangan disebut belum memperoleh pengesahan dari pihak kecamatan.
Berdasarkan dokumen yang diterima Ronggolawe News, Surat Keterangan Ahli Waris tersebut telah dibubuhi tanda tangan dan stempel Kepala Desa Jenangan, Irianto. Dalam dokumen itu tercantum sejumlah nama ahli waris dan keturunan keluarga almarhum Sarmi/Diman.
Namun, proses administrasi disebut terhenti di tingkat kecamatan karena belum adanya persetujuan dan tanda tangan dari salah satu pihak keluarga yang berkaitan dengan ahli waris.
Kabiro Ronggolawe News Ponorogo, Sri, menyampaikan bahwa pihak kecamatan belum bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Tidak mau camat, Sartun tidak tanda tangan,” ujar Sri dalam keterangannya.
Diketahui, nama Camat Sampung yang disebut dalam komunikasi tersebut adalah M. Lukman Wakidi.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak kecamatan mengambil langkah kehati-hatian administrasi sebelum memberikan pengesahan terhadap dokumen ahli waris tersebut. Terlebih, sebelumnya juga muncul informasi adanya sertifikat tanah yang telah terbit sejak tahun 2002 atas nama Sartun, yang disebut sebagai cucu dari almarhum Sarmi/Diman.
Dari salinan dokumen yang diperoleh, terlihat bahwa Pemerintah Desa Jenangan sebenarnya telah memberikan pengesahan pada tingkat desa melalui tanda tangan Kepala Desa dan cap resmi desa. Akan tetapi, penguatan administrasi dari pihak kecamatan masih belum diterbitkan.
Dalam praktik administrasi pemerintahan desa, Surat Keterangan Ahli Waris sering menjadi dokumen penting untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi pertanahan. Karena itu, perbedaan pendapat antar ahli waris maupun belum lengkapnya persetujuan keluarga kerap menjadi alasan kehati-hatian pejabat pemerintah sebelum memberikan legalisasi lebih lanjut.
Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi melalui musyawarah dan mediasi terbuka agar hak administrasi seluruh ahli waris dapat terselesaikan tanpa memunculkan konflik berkepanjangan.
Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di daerah.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















