Mojokerto, Ronggolawe news –
Menindaklanjuti surat dari LSM SRIKANDI tertanggal 27 April 2026 Nomor 016/SRT-SRIKANDI/3/2026 Perihal Permintaan Audensi akhirnya direspon oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, hal ini terbukti dengan terlaksananya Audensi yang dipimpin oleh ketua Komisi I Hj. Any Mahnunah, S.E., M.M, Rabu (20/5) di ruang sidang Hayamwuruk kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut banyak unek-unek yang disampaikan oleh peserta rapat dari LSM, salah satunya ketua LSM SRIKANDI Sumartik mengatakan “dirinya meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait penggunaan lahan LP2B, kami berharap ada evaluasi menyeluruh terkait proses perizinan dan penegakan hukumnya, jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.” tegasnya.
Sementara itu,
Kepala Desa Kebuntunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Siandi S.H., M.H., mengatakan aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Dusun Dungpen, Desa Gondang banyak keluhan terkait aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kawasan pertanian produktif.
Lanjutnya, lokasi tambang itu diduga berada di lahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan berdampak pada kerusakan bantaran Sungai Pikatan.
Aktivitas itu melanggar banyak aturan, pun merusak lingkungan dan lahan pertanian, juga berdampak pada bantaran sungai,” ujar Siandi.
Aktivitas galian C itu sudah berjalan sekitar satu bulan terakhir, tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Pihak desa meminta agar aktivitas tambang segera dihentikan.
Tambahnya, wilayah Kebuntunggul dan sekitarnya merupakan kawasan strategis pembangunan nasional yang harus dilindungi dari kerusakan lingkungan, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 12 yang berkaitan dengan perlindungan kawasan pertanian pangan.
Desa kami termasuk kawasan strategis dan penyangga lumbung pangan Kabupaten Mojokerto. Jangan sampai lahan subur yang masih aktif justru disalahgunakan untuk tambang ilegal,” tegasnya.
Desa Pugeran, Gondang, Kebuntunggul, masyarakat banyak terganggu akibat aktivitas tersebut, seperti kerusakan jalan, potensi kerusakan sungai, hingga polusi debu. Jadi yang sangat berdampak sekali adalah Gondang dan Kebontunggul, sedangkan Desa Pugeran hanya terdampak karena pintu masuknya melalui Desa Pugeran, tegasnya di hadapan para awak media.
Siandi juga menyampaikan bahwa hasil audensi tadi pihak Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto merespons positif keluhan yang disampaikan dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan maupun dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Pungkasnya.
(Heni Adv)





















