RONGGOLAWE NEWS, Tuban — Praktik pengelolaan lahan negara kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan mencuat dalam tata kelola lahan milik Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Tuban. Alih-alih menjadi ruang kemitraan produktif bagi petani, lahan tersebut diduga berubah fungsi menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara terselubung.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya pola transaksi tidak resmi yang melibatkan penggarap dengan pihak yang belum teridentifikasi secara terbuka. Lahan seluas kurang lebih seperempat hektar—yang ideal untuk tanaman jagung—ditawarkan dengan kisaran harga Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang. Nilai ini dinilai tidak rasional, mengingat status lahan merupakan aset negara yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan.
Sejumlah petani yang ditemui mengakui bahwa akses terhadap lahan bukan diperoleh melalui skema kemitraan resmi, melainkan melalui mekanisme “pembelian”. Fakta ini mengindikasikan adanya distorsi dalam implementasi program Perhutani, khususnya pola Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang semestinya mengedepankan prinsip bagi hasil dan pemberdayaan, bukan transaksi jual beli.
“Kalau tidak beli, ya tidak dapat lahan. Hampir semua petani di sini begitu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, investigasi juga menemukan praktik lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Di sepanjang jalur kawasan hutan, berdiri sejumlah warung milik warga. Namun, keberadaan usaha kecil tersebut diduga tidak sepenuhnya bebas. Beberapa pemilik warung mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu agar tetap dapat berjualan di lokasi tersebut.
Praktik ini mengarah pada dugaan pungutan liar yang dilakukan di atas aset negara. Jika benar, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan internal Perhutani, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perspektif hukum, dugaan jual beli lahan negara dan pungutan terhadap masyarakat mengarah pada pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya tanpa prosedur resmi.
Sementara itu, jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk menarik keuntungan pribadi, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan kewenangan yang
merugikan keuangan negara (ancaman hingga 20 tahun penjara).
Pasal 12 huruf e: Pungutan liar oleh pejabat (ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun).
Selain sanksi pidana, oknum yang terlibat juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat sesuai aturan kepegawaian di lingkungan BUMN.
Fungsi Sosial yang Tergerus
Secara konseptual, Perhutani memiliki mandat ganda: menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan gejala komersialisasi akses lahan yang berpotensi menggeser fungsi sosial tersebut.
Minimnya transparansi dalam distribusi lahan membuka ruang bagi praktik-praktik non-prosedural. Ketika akses terhadap lahan ditentukan oleh kemampuan finansial, maka petani kecil yang seharusnya menjadi prioritas justru terpinggirkan.
Desakan Audit dan Penindakan
Situasi ini memunculkan tuntutan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola lahan Perhutani di wilayah Tuban. Pengawasan internal dinilai tidak cukup jika dugaan penyimpangan melibatkan oknum di dalam struktur itu sendiri.
Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, didorong untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Di sisi lain, Kementerian BUMN juga diminta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan distribusi lahan agar tidak terus menjadi celah praktik ilegal.
Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini dikhawatirkan akan terus mengakar dan merugikan negara dalam jangka panjang, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik.
Ronggolawe News akan terus menelusuri dan mengungkap fakta-fakta lanjutan terkait dugaan penyimpangan ini.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan























