MOJOKERTO | Ronggolawe News – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya melakukan pembaruan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Khoirul Amin didampingi Wakil Ketua Hartono. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Lima Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, kritik, serta saran konstruktif selama tahapan pembahasan.
Menurutnya, seluruh pertanyaan yang bersifat teknis telah dijawab secara rinci melalui dokumen resmi pemerintah daerah sebagai bagian dari proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Salah satu regulasi yang mendapat perhatian serius adalah Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Pemerintah daerah menilai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 mengenai Garis Sempadan Jalan sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan dinamika hukum yang terus berkembang.
“Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dalam memanfaatkan bagian-bagian jalan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Rizal.
Ia menjelaskan, substansi raperda tersebut telah diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai pemanfaatan ruang jalan.
Dengan harmonisasi tersebut diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan dalam implementasinya di daerah.
Selain pembaruan regulasi jalan, pemerintah juga menjelaskan alasan pencabutan sejumlah perda lama yang dinilai sudah tidak relevan karena telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan kebijakan tersebut sama sekali tidak menghapus keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan desa.
Sebaliknya, pengaturannya kini mengikuti ketentuan Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025.
Mas Rizal menegaskan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama seluruh camat akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta fasilitasi agar lembaga kemasyarakatan desa tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Hal serupa juga disampaikan terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Pemerintah memastikan langkah tersebut tidak akan mengurangi kualitas penyusunan produk hukum desa karena mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati yang mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, disertai pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pemerintah desa.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan konsekuensi dari penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Sistem pelayanan perizinan nasional tersebut dinilai telah menggantikan mekanisme lama sehingga diperlukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
“Pencabutan perda ini bertujuan menghindari tumpang tindih aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana, efektif, dan terintegrasi,” tegasnya.
Menutup penyampaian jawaban pemerintah, Wakil Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan peraturan daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menciptakan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Pembahasan lima Raperda tersebut menjadi bagian penting dari upaya harmonisasi regulasi daerah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif, responsif terhadap perubahan kebijakan nasional, serta mampu mendukung iklim investasi, pembangunan daerah, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.(ADV/Heni)






















