Tuban , Ronggolawe News – Jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban secara resmi menghentikan penyelidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menilai perkara yang dilakukan Mujiono itu, tak ditemukan unsur pidana.
Kasus yang menghebohkan warga Bumi Ranggalawe itu, bermula saat aktivis LSM asal Lamongan pada Minggu (19/1/2025) malam, mengamankan truk bernopol S 9448 HH yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. Kemudian truk yang ditangkap di kawasan Desa Minohorejo, Kecamatan Widang tersebut, digiring menuju Polsek Widang yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan berdasarkan keterangan dari ahli, kasus tersebut tak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta dalam regulasi terkait dengan HIPPA yang diatur dalam Perpres Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
“Setelah dilakukan periksaan kepada para saksi, bahwa BBM tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang,” ungkap AKP Dimas Robin.
Setelah menelaah pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, lanjut Dimas, kasus tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya. Selanjutnya pihaknya mengembalikan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya kepada pemilik.
Kendati demikian, saat disinggung soal pelepasan BB dugaan penyelewengan BBM bersubsisi, serta Kelompok Hippa di Kecamatan Plumpang yang menjadi lokasi dropping BBM tersebut, AKP Dimas Robin, maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban lebih memilih menghindar.
Hal tersebut sontak mendapatkan sorotan tajam Pengamat Hukum di Kabupaten Tuban, Nang Engki Anom Suseno. Menurut Engki, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana umum yang merugikan negara. Kasus itu tak sekadar delik aduan yang dapat dicabut begitu saja.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus diproses hingga tuntas, terlepas dari ada tidaknya pencabutan laporan,” ujar Engki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/2/2025).
Dalam prosedur hukum, tambah Engki, penghentian penyelidikan hanya dapat dilakukan dalam tiga kondisi spesifik. Seperti tidak cukupnya bukti, bukan merupakan tindak pidana, ataupun demi hukum seperti tersangka meninggal dunia, atau karena kasus yang sudah kedaluwarsa.
“Kalau ada pencabutan laporan oleh LSM, itu jelas tidak termasuk kategori tersebut,” tegas Engki seraya menambahkan, bila penyidikan tetap dihentikan atas dasar pencabutan laporan, ini dapat digugat melalui pra peradilan.
Menurut lawyer dari W.E.T Law Institute ini, hilangnya barang bukti pada kasus ini juga dianggap sebagai tindakan berisiko yang bisa menghilangkan bukti kerugian negara. Adapun tindakan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ketegasan dan transparansi sangat penting untuk mencegah preseden buruk dan memperbaiki kepercayaan publik,” ujar Engki.
Adanya kebijakan dalam kasus ini, pihak kepolisian diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus serupa nantinya tak terulang lagi. Selanjutnya menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas dan jelas.
Sumber: Ronggo.id
Baca juga : https://ronggolawenews.com/sebuah-truk-bermuatan-solar-subsidi-dikandangkan-satreskrim-polres-tuban-%ef%bb%bf/
Dibawah ini Beberapa media online yang telah memberitakan terkait raibnya barang bukti truk bermuatan solar subsidi :
Sebut Wartawan Pinggiran, Kasat Reskrim Polres Tuban Tak Patut Jadi Teladan
DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Tuban – Lenyapnya Barang Bukti (BB) armada pengangkut BBM diduga secara ilegal dengan nomor polisi S 9448 HH yang diamankan di Polres Tuban, membuat masyarakat menyoroti kinerja kepolisian di wilayah Tuban. Selasa (18/02/2025).
Diketahui, kejadian bermula ketika armada truk milik Mujiono, pada Minggu (19/01/2025) diamankan Polsek Widang, karena diduga menguras BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar di SPBU 54.623.01 Minohorejo, Kecamatan Widang-Tuban. Kemudian pada Senin (20/01/2025), armada tersebut dipindahkan ke tempat penyimpanan BB Polres Tuban.
Akan tetapi pada Kamis (13/02/2025), armada tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan BB Polres Tuban.
Berdasarkan hal tersebut, pada Sabtu (15/02/2025) awak media Kontroversi Publik mengklarifikasi Kanit Tipidter IPTU Mades Riandika Darsana Saputra, juga Kasat Reskrim Polres Tuban (AKP Dimas Robin Alexander) via WhatsApp, tetapi mereka tidak merespon. Hingga pada Senin (17/02/2025), awak media datang langsung ke Polres Tuban, guna mengklarifikasi lenyapnya BB armada milik Mujiono tersebut, juga tidak mendapat respon yang positif dari pihak Polres Tuban.

Hingga selang beberapa jam muncul pemberitaan dengan link pemberitaan yang berjudul :
Pada hari ini, Selasa (18/02/2025), awak media mendapati klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Tuban dengan isi sebagai berikut :
“Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan oleh Saudara Mujiono :
1. Menurut hasil pemeriksaan keterangan para saksi bahwa BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang;
2. Berdasarkan keterangan ahli bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahhn 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014;
3. Perkara tesebut telah dihentikan proses penyidikannya dan barang bukti telah dikembalikan.
Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Pinggiran ini tidak usah dikutip mas sesuai petunjuk kawan-kawan juga tidak saya ladeni,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dalam keterangan klarifikasi Kasat Reskrim tersebut, ada istilah kata “Pinggiran” yang dikonotasikan sebagai “Wartawan Pinggiran” , itu mengapa konfirmasi tidak direspon. Hal tersebut secara langsung sikap Kasat Reskrim Polres Tuban, mengkotak-kotak Wartawan, dimana Wartawan yang Pro dengan Wartawan yang kontra, padahal hakikatnya, selain penyambung lidah rakyat, tugas Wartawan adalah memberikan warta kepada publik melalui pemberitaan, juga harus memberitakan sesuai fakta yang ada, tanpa dikurangi atau dilebih-lebihkan.
Menanggapi statement Kasat Reskrim Polres Tuban, Ir. Handoyo selaku Ketua PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) wilayah Lamongan – Tuban, ia mengatakan, “Saya sangat menyayangkan sikap dan prilaku Kasat Reskrim Polres Tuban jika itu yang diucapkan, dimana ia seorang pejabat, tidak seharusnya bersikap apatis terhadap Wartawan,” ungkap pria yang akrab dipanggil Pak Han tersebut.
Ia juga menambahkan, “Armada yang diamankan Polres Tuban, apakah mempunyai perijinan pengangkutan, karena bisa membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan skala besar. Terus apakah Mujiono memiliki ijin berniaga, jika demikian ia juga harus mempunyai ijin penyimpanan BBM tersebut, dan pasti harus mengantongi ijin pengolahan. Jika dalih untuk kebutuhan pertanian, kan sudah diatur dalam Peraturan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) Nomor 17 Tahun 2019,” tambahnya.
Berita ini ditayangkan sebagai bentuk jejak digital atas sikap Kasat Reskrim Polres Tuban, yang mengkotak-kotak Wartawan. (Redaksi)
Polres Tuban Dinilai Tak Transparan, Ketua GMBI Wilter Jatim Angkat Bicara
KABUPATEN TUBAN ( Jawa Timur) – Lenyapnya Barang Bukti (BB) armada pengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal berupa satu unit truck dengan nomor polisi S 9448 HH bulan lalu yang diamankan Polres Tuban, menuai kontroversi dari semua kalangan. Publik menyoroti kinerja kepolisian Polres Tuban Jawa Timur didalam menegakkan hukum.
Opini pun semakin liar tanpa terkendali lagi, masyarakat luas berasumsi bahwa didalam menegakkan hukum, kinerja Polres Tuban kurang transparan terkait pelepasan BB sebuah truck yang bermuatan BBM jenis solar subsidi.
Hal senada disampaikan oleh ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng.Sp. Ia juga angkat bicara berkaitan perihal pelepasan BB satu unit truck dengan nomor polisi S 9448 HH yang telah diamankan oleh polres Tuban pada bulan Januari (20/01/2025).
Lebih lanjut, Sugeng.SP. menyampaikan, bahwa masyarakat kita saat ini kritis, sehubungan permasalahan tersebut sudah ramai menjadi konsumsi publik,
langkah sebelum melakukan pelepasan BB tersebut seharusnya Polres Tuban melakukan konferensi pers dulu, agar masyarakat juga tahu bahwa mekanisme pelepasan BB tersebut memang sudah berdasarkan kajian hukum yang jelas dan memenuhi legal standing. semua bertujuan demi mengantisipasi berbagai sudut pandang dan asumsi negatif dari publik maupun media terhadap kinerja Polres Tuban.
“Ya seharusnya lebih transparan mas terkait pelepasan BB tersebut, supaya tidak menjadi polemik diberbagai kalangan maupun awak media,” ujar Sugeng melalui telepon WhatsApp, Selasa (19/02/2025).
Situasi pun semakin memanas setelah salah satu media on-line mengunggah pemberitaan terkait Kasat Reskrim polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander yang tidak akan meladeni informasi dari teman pinggiran. “Narasi dan info dari teman pinggiran tidak usah dikutip, sesuai petunjuk teman-teman mereka tidak kita ladeni” jelasnya.
Untuk memastikan semua itu, pewarta melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui pesan WhatsApp (19/02/25), mengenai adanya pemberitaan bahwa pihaknya tidak akan meladeni teman pinggiran, hingga berita ini ditayangkan pihaknya belum bersedia menjawab.
Reporter: (Iwn)