Tuban, Ronggolawe News – Keuntungan yang diraup oleh Pelaku penjualan BBM subsidi jenis solar dari Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ke Industri Jawa Tengah sebesar Rp2.000 per liter. Hal itu bisa dikalkulasi karena harga beli dari SPBU Rp.6.800, kemudian dijual lagi dengan harga Rp.8.800 per liter.
Saat penangkapan dari tangan pelaku Mulyono warga Jatirogo Tuban dan rekannya N yang kini masih buron, polisi menyita barang bukti BBM solar subsidi sebanyak 3.500 liter.
” BBM itu dijual selisih dua ribu lebih tinggi dari harga yang dibeli dari SPBU,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Sabtu (08/03/2025).
Oskar menyatakan, masih akan mendalami seberapa lama kedua pelaku menjalani bisnis gelap itu. Termasuk memeriksa pengelola SPBU, dan pihak pemerintah desa yang telah menerbitkan surat rekomendasi, sehingga mereka begitu mudah membeli solar dengan jumlah besar.
“Kita masih mendalami penerbitan rekomendasi itu,” ujarnya.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/satreskrim-polres-tuban-ungkap-penyalahgunaan-bbm-solar-bersubsidi/
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar penyelewengan solar subsidi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo. Ribuan liter solar itu siap dikirim ke Jawa Tengah, Kamis (06/03/2025).
Dari pengungkapan perkara ini, polisi menangkap Mulyono, selaku pemilik solar. Sedangkan satu pemilik lainnya inisial N masih buron.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk, 3.500 liter solar yang disimpan dalam tiga bull, satu unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, dan satu unit sepeda motor.
Modus operandi para pelaku memperoleh barang subsidi itu, dengan berbekal surat rekomendasi dari desa. Selanjutnya mereka mengerahkan para perengkek untuk mengambil solar ke SPBU.
Setelah terkumpul di gudang kosong, ribuan liter solar itu dimuat ke atas truk untuk dijual ke Industri di Jawa Tengah.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan