Tuban, Ronggolawe News – Adanya Aktivitas Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Simo, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang terus beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
Usaha Penambangan ini dilakukan dengan alat berat dan galian tanah urug tersebut diangkut oleh puluhan Armada Dump truk , meski diduga tanpa izin resmi.
Tentu saja aktivitas tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat karena dampak lingkungan yang semakin dirasakan oleh mereka.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tambang tersebut masih aktif dengan sejumlah dump truk yang lalu lalang mengangkut hasil galian.
Tidak hanya diduga tidak memiliki izin, penambangan ini juga disinyalir menggunakan solar bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Hal itu sangat jelas terlihat saat investigasi awak media mendatangi lokasi usaha Penambangan tersebut pada. Selasa (13/5/2025).
Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Pasal 158, setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Masyarakat setempat yang merasa terdampak mengungkapkan keluhan mereka terkait aktivitas tambang tersebut.
Salah seorang warga sekitar kepada awak media menyampaikan, dirinya dan tentu saja masyarakat sekitar usaha Penambangan merasa terganggu dan menyayangkan dengan adanya kerusakan lingkungan dan jalan yang dilalui oleh armada Dump truk tersebut.
“Keberadaan galian C ini sangat mengganggu, terutama debu dan tanah yang jatuh di jalan, yang membuat aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.” paparnya tanpa mau menyebut identitas dirinya.
HD seorang warga lainnya juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas penambangan yang diduga ilegal ini.
“Kami berharap aparat segera bertindak tegas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” tambah HD
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik tambang yang diketahui berinisial JK melalui pesan WhatsApp pada Selasa siang, 5 Mei, 2025 tidak merespon dan tidak membalas pesan awak media .
Terkait dengan dugaan penambangan ilegal ini, tim media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum, untuk memastikan tindakan yang tepat dapat diambil.
Investigasi : Dedi
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan