Tuban, Ronggolawe News –
Aktivitas pencucian pasir kwarsa di pesisir desa Jabung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diduga dilakukan tanpa izin resmi dan telah mencemari laut sekitar. Investigasi lapangan Media Ronggolawe News pada Senin (11/08/2025) pukul 09.52–09.54 WIB mendapati limbah cair berwarna cokelat pekat penuh sedimen dan busa mengalir langsung ke perairan Laut Jawa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, air bekas pencucian pasir dialirkan melalui saluran terbuka menuju laut tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Warna air laut di sekitar titik pembuangan berubah menjadi kecokelatan dengan endapan lumpur yang mengambang, disertai sampah plastik yang terbawa arus. Kondisi ini berpotensi mengancam ekosistem laut, merusak terumbu karang, dan mengganggu aktivitas nelayan.
Koordinat lokasi pembuangan limbah tercatat pada titik:
6.861549°S, 112.029598°E
6.861590°S, 112.029460°E
6.861600°S, 112.029388°E
Warga sekitar menyebut pengelola kegiatan ini bernama Fhm. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh usaha pencucian pasir kwarsa.
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pembuangan limbah ke laut tanpa pengolahan juga bertentangan dengan peraturan pengelolaan wilayah pesisir dan perairan laut.
Media Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta klarifikasi dari pihak pengelola serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan