Oleh: Anto Sutanto
Pemimpin Redaksi Media Ronggolawe News
Puluhan tahun negeri ini disuguhi tontonan murahan: koruptor ditangkap, dipenjara, lalu tetap bisa hidup mewah dengan harta hasil jarahan yang aman tersimpan atas nama keluarga atau perusahaan boneka. Sementara rakyat hanya menjadi penonton, menanggung kerugian tanpa pernah menikmati pengembalian aset negara yang dirampok.
Kini, muncul sebuah momentum: RUU Perampasan Aset. Sebuah instrumen hukum yang bisa menjadi mimpi buruk bagi para maling berdasi dan sekutu oligarki yang selama ini menari di atas penderitaan bangsa.
Siapa yang Diuntungkan?
RUU ini jelas memberi harapan kepada negara dan rakyat. Aset yang disita bisa kembali untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Tidak perlu menunggu vonis pidana yang berbelit, aset bisa disita dengan mekanisme perdata khusus. Inilah yang selama ini ditakuti koruptor: bukan sekadar masuk penjara, tapi juga kehilangan “hasil panen” kejahatannya.
Para penegak hukum yang masih punya nurani akan diuntungkan. Mereka mendapat payung hukum kuat untuk menelusuri, menyita, hingga melelang aset haram. Dunia usaha bersih juga diuntungkan, sebab kompetisi akan lebih adil ketika mafia ekonomi tersingkir dari gelanggang.
Siapa yang Dirugikan?
Di kubu seberang, ada wajah-wajah yang mulai pucat pasi. Koruptor, mafia hukum, dan kroni politik adalah kelompok pertama yang akan menjerit. Mereka tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga jaringan perlindungan yang selama ini disusun rapi.
Oligarki juga tak bisa tidur nyenyak. Harta yang dititipkan ke rekening kerabat, yayasan, atau perusahaan offshore bisa terlacak. Lobi-lobi gelap di balik ruang parlemen pun mulai bekerja keras: bagaimana caranya agar RUU ini tidak lolos, atau kalau lolos, giginya dicabut.
Tak kalah penting, mafia hukum yang selama ini hidup dari celah UU lama akan kehilangan panggung. “Main mata” dengan tersangka, barter kasus dengan aset, semua bisa runtuh.
Pertanyaan Besar: Akankah DPR Benar-Benar Menggigit?
Di atas kertas, RUU Perampasan Aset adalah senjata pamungkas. Tapi publik tahu, di balik gedung megah Senayan, ada kepentingan yang saling bertabrakan. Pertanyaannya sederhana namun menohok: apakah DPR akan berdiri di pihak rakyat atau tetap jadi pelindung kepentingan oligarki?
Jika RUU ini disahkan secara murni, rakyat akan menang. Tapi jika ia hanya lahir sebagai aturan setengah hati, maka sekali lagi bangsa ini akan dipermainkan: seolah ada perubahan, padahal hanya kosmetik hukum.
RUU Perampasan Aset: Mengapa Rakyat Menunggu, Elit Justru Menunda?
Puluhan tahun bangsa ini digerogoti oleh korupsi. Uang negara lenyap, fasilitas publik terbengkalai, sementara rakyat kecil dipaksa menanggung beban utang dan pajak. Ironisnya, ketika rakyat menuntut keadilan, justru yang terjadi adalah tarik-menarik kepentingan di Senayan: RUU Perampasan Aset digantung, ditunda, bahkan seolah dihindari.
Padahal, inti dari UU ini sederhana: mengembalikan uang haram ke negara. Tidak ada alasan logis bagi siapa pun yang waras untuk menolaknya. Tetapi, penundaan berulang kali memberi kesan kuat: ada yang takut jerat hukum ini mengenai lingkaran kekuasaan.
Bila koruptor hanya dipenjara tanpa asetnya dirampas, apa arti keadilan? Penjara bisa dilalui, tetapi harta hasil kejahatan tetap dinikmati keluarga dan kroni. Inilah wajah hukum kita yang masih sering berpihak pada yang berduit.
RUU Perampasan Aset adalah ujian moral dan politik. Apakah DPR dan pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru sedang melindungi dirinya sendiri?
Ronggolawe News menilai, jika pemerintah serius bicara pemberantasan korupsi, maka pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas. Bukan besok, bukan lusa, tetapi sekarang juga.
Sebab, semakin lama ditunda, semakin besar kerugian negara, semakin hilang pula kepercayaan rakyat pada wakilnya. Dan jangan lupa, di tengah krisis kepercayaan, api kemarahan rakyat bisa menyala kapan saja.
✅ Pihak yang Diuntungkan
- Negara & Rakyat
Uang hasil kejahatan (korupsi, pencucian uang, narkotika, dll.) bisa ditarik kembali untuk kas negara.
Dana bisa dialihkan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Rakyat kecil mendapat manfaat langsung dari aset negara yang kembali.
- Penegak Hukum yang Berintegritas
Memiliki payung hukum kuat untuk menyita aset tanpa harus bergantung pada putusan pidana yang panjang.
Mempercepat proses pengembalian kerugian negara.
- Investor & Dunia Usaha yang Bersih
Ada kepastian hukum lebih baik.
Persaingan usaha menjadi lebih adil karena pengusaha “nakal” yang bermain dengan uang haram akan tersingkir.
❌ Pihak yang Dirugikan
- Koruptor & Kriminal Ekonomi
Tidak bisa lagi menyembunyikan hasil korupsi atas nama keluarga, kroni, atau perusahaan boneka.
Penjara bukan lagi satu-satunya hukuman, tapi juga kehilangan harta kekayaan hasil kejahatan.
- Oligarki & Kroni Politik
RUU ini bisa membuka jejak harta kekayaan yang “dititipkan” pada perusahaan, yayasan, atau nama pihak lain.
Hubungan gelap antara politik dan bisnis bisa terbongkar.
- Mafia Hukum
Oknum-oknum yang selama ini diuntungkan dari celah hukum (misalnya negosiasi kasus, jual-beli perkara, atau “tebusan damai”) akan kehilangan lahan.
Ronggolawe News berdiri di garis yang tegas: hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada maling berkedok pejabat. Jika negara gagal mengesahkan UU ini dengan taring yang utuh, maka demokrasi kita hanya akan menjadi panggung sandiwara—dan rakyat, sekali lagi, dipaksa membayar tiketnya.