Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Opini

RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

avatar by Ronggolawe News
4 September 2025
in Opini
5 min read
0
RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Anto Sutanto
Pemimpin Redaksi Media Ronggolawe News

RelatedPosts

Puluhan Triliun Beli Alat Canggih Intelijen, Kenapa Tak Mampu Cegah Korban Provokasi Unjuk Rasa?

Rakyat Dibenturkan dengan Polisi, DPR ke Mana?

Indonesia di Ujung Kesabaran: Saat Rakyat Bangkit Melawan Kemunafikan Penguasa

Puluhan tahun negeri ini disuguhi tontonan murahan: koruptor ditangkap, dipenjara, lalu tetap bisa hidup mewah dengan harta hasil jarahan yang aman tersimpan atas nama keluarga atau perusahaan boneka. Sementara rakyat hanya menjadi penonton, menanggung kerugian tanpa pernah menikmati pengembalian aset negara yang dirampok.

Kini, muncul sebuah momentum: RUU Perampasan Aset. Sebuah instrumen hukum yang bisa menjadi mimpi buruk bagi para maling berdasi dan sekutu oligarki yang selama ini menari di atas penderitaan bangsa.

Siapa yang Diuntungkan?

RUU ini jelas memberi harapan kepada negara dan rakyat. Aset yang disita bisa kembali untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Tidak perlu menunggu vonis pidana yang berbelit, aset bisa disita dengan mekanisme perdata khusus. Inilah yang selama ini ditakuti koruptor: bukan sekadar masuk penjara, tapi juga kehilangan “hasil panen” kejahatannya.

Para penegak hukum yang masih punya nurani akan diuntungkan. Mereka mendapat payung hukum kuat untuk menelusuri, menyita, hingga melelang aset haram. Dunia usaha bersih juga diuntungkan, sebab kompetisi akan lebih adil ketika mafia ekonomi tersingkir dari gelanggang.

Siapa yang Dirugikan?

Di kubu seberang, ada wajah-wajah yang mulai pucat pasi. Koruptor, mafia hukum, dan kroni politik adalah kelompok pertama yang akan menjerit. Mereka tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga jaringan perlindungan yang selama ini disusun rapi.

Oligarki juga tak bisa tidur nyenyak. Harta yang dititipkan ke rekening kerabat, yayasan, atau perusahaan offshore bisa terlacak. Lobi-lobi gelap di balik ruang parlemen pun mulai bekerja keras: bagaimana caranya agar RUU ini tidak lolos, atau kalau lolos, giginya dicabut.

Tak kalah penting, mafia hukum yang selama ini hidup dari celah UU lama akan kehilangan panggung. “Main mata” dengan tersangka, barter kasus dengan aset, semua bisa runtuh.

Pertanyaan Besar: Akankah DPR Benar-Benar Menggigit?

Di atas kertas, RUU Perampasan Aset adalah senjata pamungkas. Tapi publik tahu, di balik gedung megah Senayan, ada kepentingan yang saling bertabrakan. Pertanyaannya sederhana namun menohok: apakah DPR akan berdiri di pihak rakyat atau tetap jadi pelindung kepentingan oligarki?

Jika RUU ini disahkan secara murni, rakyat akan menang. Tapi jika ia hanya lahir sebagai aturan setengah hati, maka sekali lagi bangsa ini akan dipermainkan: seolah ada perubahan, padahal hanya kosmetik hukum.

RUU Perampasan Aset: Mengapa Rakyat Menunggu, Elit Justru Menunda?

Puluhan tahun bangsa ini digerogoti oleh korupsi. Uang negara lenyap, fasilitas publik terbengkalai, sementara rakyat kecil dipaksa menanggung beban utang dan pajak. Ironisnya, ketika rakyat menuntut keadilan, justru yang terjadi adalah tarik-menarik kepentingan di Senayan: RUU Perampasan Aset digantung, ditunda, bahkan seolah dihindari.

Padahal, inti dari UU ini sederhana: mengembalikan uang haram ke negara. Tidak ada alasan logis bagi siapa pun yang waras untuk menolaknya. Tetapi, penundaan berulang kali memberi kesan kuat: ada yang takut jerat hukum ini mengenai lingkaran kekuasaan.

Bila koruptor hanya dipenjara tanpa asetnya dirampas, apa arti keadilan? Penjara bisa dilalui, tetapi harta hasil kejahatan tetap dinikmati keluarga dan kroni. Inilah wajah hukum kita yang masih sering berpihak pada yang berduit.

RUU Perampasan Aset adalah ujian moral dan politik. Apakah DPR dan pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru sedang melindungi dirinya sendiri?

Ronggolawe News menilai, jika pemerintah serius bicara pemberantasan korupsi, maka pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas. Bukan besok, bukan lusa, tetapi sekarang juga.

Sebab, semakin lama ditunda, semakin besar kerugian negara, semakin hilang pula kepercayaan rakyat pada wakilnya. Dan jangan lupa, di tengah krisis kepercayaan, api kemarahan rakyat bisa menyala kapan saja.

✅ Pihak yang Diuntungkan

  1. Negara & Rakyat

Uang hasil kejahatan (korupsi, pencucian uang, narkotika, dll.) bisa ditarik kembali untuk kas negara.

Dana bisa dialihkan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Rakyat kecil mendapat manfaat langsung dari aset negara yang kembali.

  1. Penegak Hukum yang Berintegritas

Memiliki payung hukum kuat untuk menyita aset tanpa harus bergantung pada putusan pidana yang panjang.

Mempercepat proses pengembalian kerugian negara.

  1. Investor & Dunia Usaha yang Bersih

Ada kepastian hukum lebih baik.

Persaingan usaha menjadi lebih adil karena pengusaha “nakal” yang bermain dengan uang haram akan tersingkir.

❌ Pihak yang Dirugikan

  1. Koruptor & Kriminal Ekonomi

Tidak bisa lagi menyembunyikan hasil korupsi atas nama keluarga, kroni, atau perusahaan boneka.

Penjara bukan lagi satu-satunya hukuman, tapi juga kehilangan harta kekayaan hasil kejahatan.

  1. Oligarki & Kroni Politik

RUU ini bisa membuka jejak harta kekayaan yang “dititipkan” pada perusahaan, yayasan, atau nama pihak lain.

Hubungan gelap antara politik dan bisnis bisa terbongkar.

  1. Mafia Hukum

Oknum-oknum yang selama ini  diuntungkan dari celah hukum (misalnya negosiasi kasus, jual-beli perkara, atau “tebusan damai”) akan kehilangan lahan.

Ronggolawe News berdiri di garis yang tegas: hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada maling berkedok pejabat. Jika negara gagal mengesahkan UU ini dengan taring yang utuh, maka demokrasi kita hanya akan menjadi panggung sandiwara—dan rakyat, sekali lagi, dipaksa membayar tiketnya.

Tags: RUU Perampasan Aset:Siapa Dirugikan?Siapa Diuntungkan
Previous Post

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
  • Doa Bersama di Bumi Mojopahit
  • HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo
  • Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar
  • Inilah Daftar Gedung dan Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Kerusuhan di Kediri

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Puluhan Triliun Beli Alat Canggih Intelijen, Kenapa Tak Mampu Cegah Korban Provokasi Unjuk Rasa?

Rakyat Dibenturkan dengan Polisi, DPR ke Mana?

Indonesia di Ujung Kesabaran: Saat Rakyat Bangkit Melawan Kemunafikan Penguasa

Info Penting

Recent Post

RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Opini

RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

4 September 2025
Doa Bersama di Bumi Mojopahit
Seputar Jatim

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

4 September 2025
HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas  Bedah Buku Islam Ala Prabowo
Seputar Jatim

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

4 September 2025
Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar
Tragedi nasional

Total Kerugian Rp10 Miliar, 41 Pelaku Ditangkap, Dibalik Kerusuhan DPRD Kabupaten Blitar

4 September 2025
Inilah Daftar Gedung dan Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Kerusuhan di Kediri
Seputar Jatim

Inilah Daftar Gedung dan Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Kerusuhan di Kediri

2 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In