Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Andik Sanjaya Tegaskan Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Opini

RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

avatar by Ronggolawe News
4 September 2025
in Opini
5 min read
0
RUU Perampasan Aset: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Anto Sutanto
Pemimpin Redaksi Media Ronggolawe News

RelatedPosts

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 — Merdeka Bukan Sekadar Upacara, tetapi Tanggung Jawab Bersama

Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan

Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban

Puluhan tahun negeri ini disuguhi tontonan murahan: koruptor ditangkap, dipenjara, lalu tetap bisa hidup mewah dengan harta hasil jarahan yang aman tersimpan atas nama keluarga atau perusahaan boneka. Sementara rakyat hanya menjadi penonton, menanggung kerugian tanpa pernah menikmati pengembalian aset negara yang dirampok.

Kini, muncul sebuah momentum: RUU Perampasan Aset. Sebuah instrumen hukum yang bisa menjadi mimpi buruk bagi para maling berdasi dan sekutu oligarki yang selama ini menari di atas penderitaan bangsa.

Siapa yang Diuntungkan?

RUU ini jelas memberi harapan kepada negara dan rakyat. Aset yang disita bisa kembali untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Tidak perlu menunggu vonis pidana yang berbelit, aset bisa disita dengan mekanisme perdata khusus. Inilah yang selama ini ditakuti koruptor: bukan sekadar masuk penjara, tapi juga kehilangan “hasil panen” kejahatannya.

Para penegak hukum yang masih punya nurani akan diuntungkan. Mereka mendapat payung hukum kuat untuk menelusuri, menyita, hingga melelang aset haram. Dunia usaha bersih juga diuntungkan, sebab kompetisi akan lebih adil ketika mafia ekonomi tersingkir dari gelanggang.

Siapa yang Dirugikan?

Di kubu seberang, ada wajah-wajah yang mulai pucat pasi. Koruptor, mafia hukum, dan kroni politik adalah kelompok pertama yang akan menjerit. Mereka tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga jaringan perlindungan yang selama ini disusun rapi.

Oligarki juga tak bisa tidur nyenyak. Harta yang dititipkan ke rekening kerabat, yayasan, atau perusahaan offshore bisa terlacak. Lobi-lobi gelap di balik ruang parlemen pun mulai bekerja keras: bagaimana caranya agar RUU ini tidak lolos, atau kalau lolos, giginya dicabut.

Tak kalah penting, mafia hukum yang selama ini hidup dari celah UU lama akan kehilangan panggung. “Main mata” dengan tersangka, barter kasus dengan aset, semua bisa runtuh.

Pertanyaan Besar: Akankah DPR Benar-Benar Menggigit?

Di atas kertas, RUU Perampasan Aset adalah senjata pamungkas. Tapi publik tahu, di balik gedung megah Senayan, ada kepentingan yang saling bertabrakan. Pertanyaannya sederhana namun menohok: apakah DPR akan berdiri di pihak rakyat atau tetap jadi pelindung kepentingan oligarki?

Jika RUU ini disahkan secara murni, rakyat akan menang. Tapi jika ia hanya lahir sebagai aturan setengah hati, maka sekali lagi bangsa ini akan dipermainkan: seolah ada perubahan, padahal hanya kosmetik hukum.

RUU Perampasan Aset: Mengapa Rakyat Menunggu, Elit Justru Menunda?

Puluhan tahun bangsa ini digerogoti oleh korupsi. Uang negara lenyap, fasilitas publik terbengkalai, sementara rakyat kecil dipaksa menanggung beban utang dan pajak. Ironisnya, ketika rakyat menuntut keadilan, justru yang terjadi adalah tarik-menarik kepentingan di Senayan: RUU Perampasan Aset digantung, ditunda, bahkan seolah dihindari.

Padahal, inti dari UU ini sederhana: mengembalikan uang haram ke negara. Tidak ada alasan logis bagi siapa pun yang waras untuk menolaknya. Tetapi, penundaan berulang kali memberi kesan kuat: ada yang takut jerat hukum ini mengenai lingkaran kekuasaan.

Bila koruptor hanya dipenjara tanpa asetnya dirampas, apa arti keadilan? Penjara bisa dilalui, tetapi harta hasil kejahatan tetap dinikmati keluarga dan kroni. Inilah wajah hukum kita yang masih sering berpihak pada yang berduit.

RUU Perampasan Aset adalah ujian moral dan politik. Apakah DPR dan pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru sedang melindungi dirinya sendiri?

Ronggolawe News menilai, jika pemerintah serius bicara pemberantasan korupsi, maka pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas. Bukan besok, bukan lusa, tetapi sekarang juga.

Sebab, semakin lama ditunda, semakin besar kerugian negara, semakin hilang pula kepercayaan rakyat pada wakilnya. Dan jangan lupa, di tengah krisis kepercayaan, api kemarahan rakyat bisa menyala kapan saja.

✅ Pihak yang Diuntungkan

  1. Negara & Rakyat

Uang hasil kejahatan (korupsi, pencucian uang, narkotika, dll.) bisa ditarik kembali untuk kas negara.

Dana bisa dialihkan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Rakyat kecil mendapat manfaat langsung dari aset negara yang kembali.

  1. Penegak Hukum yang Berintegritas

Memiliki payung hukum kuat untuk menyita aset tanpa harus bergantung pada putusan pidana yang panjang.

Mempercepat proses pengembalian kerugian negara.

  1. Investor & Dunia Usaha yang Bersih

Ada kepastian hukum lebih baik.

Persaingan usaha menjadi lebih adil karena pengusaha “nakal” yang bermain dengan uang haram akan tersingkir.

❌ Pihak yang Dirugikan

  1. Koruptor & Kriminal Ekonomi

Tidak bisa lagi menyembunyikan hasil korupsi atas nama keluarga, kroni, atau perusahaan boneka.

Penjara bukan lagi satu-satunya hukuman, tapi juga kehilangan harta kekayaan hasil kejahatan.

  1. Oligarki & Kroni Politik

RUU ini bisa membuka jejak harta kekayaan yang “dititipkan” pada perusahaan, yayasan, atau nama pihak lain.

Hubungan gelap antara politik dan bisnis bisa terbongkar.

  1. Mafia Hukum

Oknum-oknum yang selama ini  diuntungkan dari celah hukum (misalnya negosiasi kasus, jual-beli perkara, atau “tebusan damai”) akan kehilangan lahan.

Ronggolawe News berdiri di garis yang tegas: hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada maling berkedok pejabat. Jika negara gagal mengesahkan UU ini dengan taring yang utuh, maka demokrasi kita hanya akan menjadi panggung sandiwara—dan rakyat, sekali lagi, dipaksa membayar tiketnya.

Tags: RUU Perampasan Aset:Siapa Dirugikan?Siapa Diuntungkan
Previous Post

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

Next Post

Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan

Tersangka Kasus Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan
  • 19 Dapur MBG Tuban Kembali Beroperasi, 12 Masih Beku: Data Pusat dan Daerah Dipertanyakan, Korwil Bungkam
  • Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan
  • BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00
  • Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 — Merdeka Bukan Sekadar Upacara, tetapi Tanggung Jawab Bersama

Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan

Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban

Info Penting

Recent Post

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan
Hukum & Kriminal

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Uang Asing hingga Mobil dan Rolex Diamankan

11 September 2026
19 Dapur MBG Tuban Kembali Beroperasi, 12 Masih Beku: Data Pusat dan Daerah Dipertanyakan, Korwil Bungkam
Makan Bergizi Gratis

19 Dapur MBG Tuban Kembali Beroperasi, 12 Masih Beku: Data Pusat dan Daerah Dipertanyakan, Korwil Bungkam

12 September 2026
Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan
Peristiwa

Constatering Aset Kades Temandang, Utang Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan Putusan Sudah Berkekuatan Hukum, Kepemilikan Aset Kini Dipersoalkan

10 September 2026
BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00
Makan Bergizi Gratis

BGN Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Sidak Pukul 02.00

9 September 2026
Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan
Makan Bergizi Gratis

Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari, Kejagung Sebut Demi Cegah Bukti Dihilangkan

9 September 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In