Tuban, Ronggolawe News — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum. Seorang petani asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, bernama Muhari, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan penyiksaan brutal, tindakan arogansi, dan proses penangkapan tanpa prosedur yang dilakukan oleh Unit Resmob Jatanras Polres Tuban terhadap anaknya.
Muhari memberikan salinan surat pengaduan dan keterangan kepada awak media dan LSM yang tergabung dalam Gabungan Putra Ranggalawe GAPURA Tuban. Rabu. 26/11/2025.
Dalam surat pengaduan tertanggal 4 November 2025 tersebut, Muhari—yang merupakan orang tua korban—membeberkan kronologi peristiwa mengenaskan yang dialami putranya. Ia mengaku tak mampu membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum ini berlalu begitu saja.
Penangkapan Tanpa Surat Tugas dan Tanpa Identitas
Menurut Muhari, insiden terjadi pada Senin malam, 5 September 2025, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB. Delapan orang tak dikenal datang menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai anggota Buser/Resmob Polres Tuban. Tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, mereka langsung menyergap dan membawa anak Muhari dengan tuduhan pencurian buah semangka.
Sebuah prosedur wajib sebagaimana diatur dalam KUHAP—yang seharusnya menjadi standar dasar aparat—diduga diabaikan begitu saja.
Korban Diduga Disiksa, Ditutup Lakban, Dipukul, hingga Disundut Rokok
Dalam kendaraan, korban mengaku ditutup matanya dengan lakban dan dipukuli sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kenduruan. Namun kisah mengerikan itu baru dimulai di sana.
Di dalam Polsek, korban diduga dihajar menggunakan kayu rotan, disundut rokok, ditutup wajahnya dengan gendongan bayi, lalu disiram air hingga nyaris tak bisa bernapas.
Kekerasan itu berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban dipindahkan ke ruang Unit Jatanras Polres Tuban. Dalam kondisi terborgol dan penuh luka, korban mengaku kembali dipaksa untuk mengakui pencurian semangka yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Korban bahkan mengaku kakinya ditumbuk menggunakan batu sampai lecet, dan ia terus berteriak kesakitan.
Dibawa ke Rumah Sakit, Lalu Disembunyikan Tiga Minggu di Basecamp Resmob
Melihat kondisi korban semakin lemah, aparat akhirnya membawanya ke rumah sakit. Namun bukannya dipulangkan atau diproses sesuai hukum, korban justru dibawa ke Basecamp Resmob Jatanras Polres Tuban.
Di tempat itu korban diduga dipaksa tinggal selama tiga minggu—dengan alasan agar luka-lukanya sembuh terlebih dahulu.
Dalam keterangannya, Muhari menyebutkan ucapan yang diduga berasal dari Kanit Jatanras:
“Kamu sementara di sini dulu supaya lukamu sembuh… nanti kalau pulang dari sini bisa kerja dengan kita, enak-enak.”
Korban baru dipulangkan pada 2 Oktober 2025, dengan kondisi penuh bekas luka bakar dan lebam.
Fakta Mengejutkan: Tuduhan Mencuri Semangka Ternyata Rekayasa karena Dendam Pribadi
Merasa janggal, Muhari bersama korban dan Ketua RT mendatangi rumah seseorang berinisial San, yang disebut sebagai pelaku pencurian. Di luar dugaan, San justru mengakui bahwa anak Muhari tidak ikut mencuri, dan ia mencatut nama korban hanya karena dendam masa lalu.
Pengakuan ini makin memperkuat dugaan bahwa proses penangkapan dan penyiksaan tidak hanya melanggar prosedur, namun juga dimanfaatkan tanpa validasi bukti yang layak.
Muhari Menuntut Keadilan: “Kami Masyarakat Kecil Butuh Perlindungan Polisi”
Dalam surat pengaduannya, Muhari memohon agar Kapolda Jawa Timur menegakkan keadilan dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah warga kecil yang tidak memahami hukum, namun tetap berhak atas perlindungan aparat.
“Saya mohon dengan sangat agar Bapak Kapolda memberikan keadilan kepada anak saya. Kami hanyalah masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan dan pengayoman,” tulis Muhari.
Catatan Redaksi Ronggolawe News
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat yang mencoreng institusi Polri. Dugaan penyiksaan, penangkapan tanpa prosedur, serta indikasi rekayasa kasus adalah praktik yang bertentangan dengan semangat Presisi.
Ronggolawe News akan terus menelusuri kasus ini, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Polres Tuban dan Polda Jawa Timur untuk menjaga keseimbangan informasi serta memastikan kebenaran berjalan di atas rel hukum.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























