Aktivitas Diduga Ilegal, Pemilik Tambang Masih Misterius
Tuban, Ronggolawe News — Aktivitas pengerukan pasir kwarsa kembali ditemukan berlangsung terang-terangan di wilayah Jalan Nglai, Desa Pakis Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi pada 30 Desember 2025.
Dalam foto yang terekam jelas, tampak satu unit excavator dan sebuah dump truck beroperasi aktif di lokasi tebing tanah yang digali cukup dalam.
Kondisi jalan tampak rusak berat, penuh lumpur, dan berpotensi membahayakan warga yang melintas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan siapa pemilik kegiatan penambangan pasir kwarsa tersebut, yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (ilegal).
Lokasi Tepat Kejadian
Koordinat yang terekam pada dokumentasi menunjukkan titik:
7°12’44.31″S — 112°20’20.87″E
Desa Pakis Menyunyur, Grabagan – Tuban.
Lokasi ini diketahui sebagai wilayah rawan aktivitas eksploitasi pasir kwarsa karena kontur tanah yang kaya mineral namun minim pengawasan.
Indikasi Pelanggaran Berlapis
Dari temuan awal, terdapat beberapa indikasi pelanggaran:
1. Tidak Ada Papan Informasi Resmi
Tidak terlihat papan proyek, izin usaha, maupun informasi perusahaan penanggung jawab.
2. Kerusakan Lingkungan Mulai Terlihat
Tebing digali secara vertikal, rawan longsor, dan telah menyebabkan jalan desa rusak parah.
3. Aktivitas Dilakukan Secara Terbuka
Alat berat dan kendaraan angkut bekerja tanpa pengamanan maupun penerangan area.
4. Diduga Melanggar UU Minerba
Jika benar tidak berizin, maka penambangan ini berpotensi melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba
UU Lingkungan Hidup No. 32/2009
Perda dan Perbup soal IUP & IPR Tuban
Warga Mulai Resah
Beberapa warga sekitar mengaku aktivitas ini sudah berlangsung beberapa waktu, terutama menjelang akhir tahun.
Aktivitas truk keluar-masuk disebut mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
“Kadang malam tetap jalan, tapi kami tidak tahu siapa pemiliknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Ronggolawe News Akan Menelusuri
Tim investigasi akan menindaklanjuti:
Siapa pemilik alat berat dan dump truck
Apakah lokasi memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sah
Dugaan keterlibatan pihak tertentu
Potensi kerusakan lingkungan dan dampaknya bagi warga
Apakah ada pembiaran dari pemerintah atau aparat setempat
Catatan Redaksi:
Tambang Kwarsa Ilegal di Tuban Semakin Sistemik
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa penambangan ilegal semakin merajalela di beberapa kecamatan.
Minimnya pengawasan membuat aktivitas pengeboran, pengerukan, hingga distribusi hasil tambang dilakukan secara bebas.
Ronggolawe News akan menyampaikan laporan lengkap dan mendalam setelah penelusuran berikutnya.
Ronggolawe News – Tajam, Independen, Mengabarkan.






























