Surabaya, Ronggolawe News – Isu panas dugaan pemerasan yang sempat menyeret nama seorang jaksa di Kabupaten Madiun akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak terbukti, sekaligus meluruskan narasi liar yang sempat berkembang di ruang publik dan media sosial.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan secara tegas bahwa tidak pernah terjadi penangkapan, pemerasan, maupun permintaan uang oleh jaksa Kejari Madiun sebagaimana isu yang beredar.
Langkah yang dilakukan Kejati Jatim murni sebatas klarifikasi internal, bukan penindakan hukum.
“Yang benar adalah klarifikasi, bukan penangkapan. Tidak ada pemerasan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada hubungan jaksa dengan rencana pemberian uang tersebut,” tegas Saiful Bahri saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Fakta Klarifikasi: Inisiatif Datang dari Sebagian Kepala Desa
Hasil klarifikasi Kejati Jatim justru membuka fakta penting. Rencana pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada institusi penegak hukum yang disebut dengan istilah “omah lor” dan “omah kidul” ternyata bukan berasal dari jaksa atau aparat penegak hukum, melainkan inisiatif sebagian kecil kepala desa di Kabupaten Madiun.
Tim Kejati Jatim telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas PMD. Dari keseluruhan keterangan, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki wacana tersebut. Namun, rencana itu batal total karena tidak mendapat persetujuan mayoritas kepala desa dan dihentikan secara resmi dalam rapat pada 24 Desember 2025.
“Tidak ada satu rupiah pun yang diberikan. Tidak pernah terealisasi,” tegas Saiful.
Jaksa Tidak Pernah Berhubungan dengan Kades
Kejati Jatim juga memastikan bahwa jaksa yang sempat dipanggil untuk klarifikasi tidak pernah berhubungan langsung dengan kepala desa, camat, maupun Dinas PMD terkait isu uang tersebut. Klarifikasi dilakukan semata-mata untuk memastikan akurasi informasi yang diterima Kejati Jatim pada 30 Desember 2025.
“Laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Bagi kami, persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.
Hoaks Penangkapan dan Bahaya Trial by Opinion
Kejati Jatim secara terbuka menyebut kabar “penangkapan jaksa” sebagai hoaks yang menyesatkan dan berpotensi merusak kredibilitas institusi penegak hukum.
Saiful Bahri mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membangun narasi pemberitaan agar tidak menimbulkan kegaduhan nasional.
“Kami bahkan ditelepon dari Jakarta karena isu ini. Jangan langsung menggunakan bahasa negatif yang belum terverifikasi,” tandasnya.
Sejalan dengan Pernyataan Kajati Jatim
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H. juga telah menegaskan bahwa langkah pengamanan internal terhadap oknum staf Kejari Madiun semata-mata dilakukan untuk klarifikasi awal, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kalau terbukti melanggar, pasti kami tindak. Tapi ini masih klarifikasi, bukan penindakan,” kata Agus Sahat.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa klarifikasi bukan kriminalisasi, dan informasi yang belum teruji berpotensi berubah menjadi trial by opinion yang merugikan individu maupun institusi.
Transparansi Kejati Jatim patut dicatat, sekaligus menjadi pelajaran bahwa kritik publik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi.
Reportase: Tim Investigasi Media Ronggolawe News
Mengabarkan dengan akal sehat, bukan sensasi.





























