Rabu, Januari 21, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Opini

Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers

avatar by Ronggolawe News
21 Januari 2026
in Opini
2 min read
0
Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Redaksional Media Ronggolawe News

RelatedPosts

“Di Balik Insiden Kalibaru: Ketika SOP MBG Masih Sekadar Dokumen, Bukan Disiplin Kerja”

“Karya Cinta” dan Wajah Tuban yang Sedang Kita Bentuk Bersama

Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar tafsir hukum atas Pasal 8 Undang-Undang Pers. Ia adalah peringatan keras negara kepada dirinya sendiri: bahwa kebebasan pers tidak boleh dibiarkan mati perlahan oleh praktik kriminalisasi yang dibungkus prosedur hukum.

Selama bertahun-tahun, frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers berdiri seperti slogan kosong. Ia dikutip, tetapi jarang benar-benar bekerja. Wartawan dilaporkan, dipanggil, diperiksa, bahkan ditetapkan tersangka—sering kali bukan karena berita bohong, melainkan karena berita yang menyakitkan kekuasaan.

Di titik inilah MK akhirnya turun tangan.

Dengan menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata karena kerja jurnalistiknya,

MK sejatinya sedang mengembalikan roh UU Pers ke jalurnya: sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan lewat borgol.

Hak Jawab Bukan Formalitas

MK menempatkan hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa. Ini bukan prosedur basa-basi.

Ini adalah pengakuan bahwa kerja jurnalistik memiliki rezim hukum khusus yang tidak bisa disamakan dengan perbuatan pidana biasa.

Jika setiap keberatan atas pemberitaan langsung dibawa ke polisi atau pengadilan, maka yang mati bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk tahu.
Putusan MK ini menegaskan: hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan alat intimidasi pertama.

Pers Tidak Kebal, Tapi Juga Tidak Boleh Dibungkam

Redaksi Ronggolawe News menegaskan satu hal penting: putusan ini bukan karpet merah bagi pers yang ceroboh.

Wartawan tetap terikat pada kode etik, verifikasi, dan tanggung jawab publik. Namun, menertibkan pers tidak boleh dilakukan dengan cara mematahkan lehernya.

Perbedaan pendapat (dissenting opinion) di tubuh MK justru menunjukkan bahwa isu ini krusial dan sensitif.

Tetapi mayoritas hakim memilih berdiri di sisi konstitusi dan akal sehat demokrasi: pers yang bebas adalah prasyarat negara yang sehat.

Alarm Bagi Aparat dan Pejabat Publik

Putusan ini adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pejabat publik yang selama ini menjadikan laporan pidana sebagai tameng dari kritik.

Tidak setiap berita yang tidak menyenangkan adalah kejahatan. Tidak setiap kritik adalah pencemaran nama baik.

Jika keberatan bisa diselesaikan dengan hak jawab, mengapa harus memenjarakan?

Penutup: Demokrasi Butuh Pers yang Bernapas

Bagi Media Ronggolawe News, putusan MK ini adalah kemenangan akal sehat dan keberanian konstitusional. Ia memberi ruang napas bagi jurnalisme yang jujur, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik.

Demokrasi tidak tumbuh di ruang hampa. Ia hidup dari pertanyaan, kritik, dan keberanian mengungkap fakta. Dan semua itu hanya mungkin jika wartawan bekerja tanpa rasa takut.

Putusan MK telah berbicara.
Kini giliran negara—dan semua aparatnya—untuk mematuhinya dengan itikad baik, bukan sekadar mengutipnya dalam pidato.

Redaksional Media Ronggolawe News

Tags: Kriminalisasi PersNegara Akhirnya Menarik Rem DaruratPutusan MK dan Marwah Jurnalistik:
Previous Post

MK Tegaskan Benteng Konstitusional Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dikriminalisasi

Next Post

Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab Tuban,

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab  Tuban,

Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab Tuban,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab Tuban,
  • Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers
  • MK Tegaskan Benteng Konstitusional Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dikriminalisasi
  • Curanmor dan Narkoba Dibongkar, Polres Tuban Tegaskan Pesan: Kejahatan Tak Diberi Ruang
  • Sebulan Berlalu Tanpa Kepastian, Laporan Penganiayaan di Tangsi Tuban Dipertanyakan

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

“Di Balik Insiden Kalibaru: Ketika SOP MBG Masih Sekadar Dokumen, Bukan Disiplin Kerja”

“Karya Cinta” dan Wajah Tuban yang Sedang Kita Bentuk Bersama

Keris di Persimpangan Hukum Modern: Antara Pusaka Leluhur dan Definisi Senjata dalam UU Darurat 1951

Info Penting

Recent Post

Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab  Tuban,
Investigasi

Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab Tuban,

21 Januari 2026
Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers
Opini

Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers

21 Januari 2026
MK Tegaskan Benteng Konstitusional Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dikriminalisasi
Berita Utama

MK Tegaskan Benteng Konstitusional Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dikriminalisasi

21 Januari 2026
Curanmor dan Narkoba Dibongkar, Polres Tuban Tegaskan Pesan: Kejahatan Tak Diberi Ruang
Hukum & Kriminal

Curanmor dan Narkoba Dibongkar, Polres Tuban Tegaskan Pesan: Kejahatan Tak Diberi Ruang

20 Januari 2026
Sebulan Berlalu Tanpa Kepastian, Laporan Penganiayaan di Tangsi Tuban Dipertanyakan
Hukum & Kriminal

Sebulan Berlalu Tanpa Kepastian, Laporan Penganiayaan di Tangsi Tuban Dipertanyakan

20 Januari 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In