Redaksional Media Ronggolawe News
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar tafsir hukum atas Pasal 8 Undang-Undang Pers. Ia adalah peringatan keras negara kepada dirinya sendiri: bahwa kebebasan pers tidak boleh dibiarkan mati perlahan oleh praktik kriminalisasi yang dibungkus prosedur hukum.
Selama bertahun-tahun, frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers berdiri seperti slogan kosong. Ia dikutip, tetapi jarang benar-benar bekerja. Wartawan dilaporkan, dipanggil, diperiksa, bahkan ditetapkan tersangka—sering kali bukan karena berita bohong, melainkan karena berita yang menyakitkan kekuasaan.
Di titik inilah MK akhirnya turun tangan.
Dengan menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata karena kerja jurnalistiknya,
MK sejatinya sedang mengembalikan roh UU Pers ke jalurnya: sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan lewat borgol.
Hak Jawab Bukan Formalitas
MK menempatkan hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa. Ini bukan prosedur basa-basi.
Ini adalah pengakuan bahwa kerja jurnalistik memiliki rezim hukum khusus yang tidak bisa disamakan dengan perbuatan pidana biasa.
Jika setiap keberatan atas pemberitaan langsung dibawa ke polisi atau pengadilan, maka yang mati bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk tahu.
Putusan MK ini menegaskan: hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan alat intimidasi pertama.
Pers Tidak Kebal, Tapi Juga Tidak Boleh Dibungkam
Redaksi Ronggolawe News menegaskan satu hal penting: putusan ini bukan karpet merah bagi pers yang ceroboh.
Wartawan tetap terikat pada kode etik, verifikasi, dan tanggung jawab publik. Namun, menertibkan pers tidak boleh dilakukan dengan cara mematahkan lehernya.
Perbedaan pendapat (dissenting opinion) di tubuh MK justru menunjukkan bahwa isu ini krusial dan sensitif.
Tetapi mayoritas hakim memilih berdiri di sisi konstitusi dan akal sehat demokrasi: pers yang bebas adalah prasyarat negara yang sehat.
Alarm Bagi Aparat dan Pejabat Publik
Putusan ini adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pejabat publik yang selama ini menjadikan laporan pidana sebagai tameng dari kritik.
Tidak setiap berita yang tidak menyenangkan adalah kejahatan. Tidak setiap kritik adalah pencemaran nama baik.
Jika keberatan bisa diselesaikan dengan hak jawab, mengapa harus memenjarakan?
Penutup: Demokrasi Butuh Pers yang Bernapas
Bagi Media Ronggolawe News, putusan MK ini adalah kemenangan akal sehat dan keberanian konstitusional. Ia memberi ruang napas bagi jurnalisme yang jujur, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Demokrasi tidak tumbuh di ruang hampa. Ia hidup dari pertanyaan, kritik, dan keberanian mengungkap fakta. Dan semua itu hanya mungkin jika wartawan bekerja tanpa rasa takut.
Putusan MK telah berbicara.
Kini giliran negara—dan semua aparatnya—untuk mematuhinya dengan itikad baik, bukan sekadar mengutipnya dalam pidato.
Redaksional Media Ronggolawe News






























