Tuban, Ronggolawe News — Di ruang perawatan rumah sakit, keselamatan seharusnya menjadi hukum tertinggi. Namun yang dialami Ahmad Taufik Akbar (30), warga Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban, justru memperlihatkan wajah lain sistem layanan kesehatan: nyawa selamat, kebebasan tertahan.
Korban kecelakaan lalu lintas sepeda motor di Simpang Empat Beji, Kecamatan Jenu, yang mengalami retak tempurung kepala dan telah menjalani operasi penyelamatan nyawa, hingga kini belum sepenuhnya bebas meskipun telah kembali ke rumah. Bukan karena kondisi medis, melainkan karena sisa tagihan rumah sakit.
Total biaya perawatan di RS NU Tuban tercatat Rp28.691.000. Santunan Jasa Raharja Rp20 juta telah cair. Namun kekurangan sekitar Rp8,6 juta berubah menjadi persoalan serius bagi keluarga korban yang berasal dari kalangan ekonomi terbatas.
Kartu Sehat Aktif, Tapi Tak Berlaku
Keluarga korban mengaku telah menunjukkan Kartu PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang masih aktif.
Harapan mereka sederhana: negara hadir untuk warganya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Kartu PBI aktif, tapi ditolak. Alasannya harus bayar dulu. Kalau belum lunas, pasien belum bisa pulang, nah disaat adik saya sudah bisa pulang, tetap kami diwajibkan membayar,” ujar Devi Hakiki, kakak korban, kepada Ronggolawe News.
Di titik ini, publik bertanya: untuk siapa kartu sehat pemerintah itu diterbitkan, jika saat dibutuhkan justru tak berlaku?
Klarifikasi RS NU: Tidak Menahan, Tapi…
Pihak RS NU Tuban melalui bagian marketing menyatakan tidak melakukan penahanan pasien.
“Hari ini boleh pulang, tapi dengan jaminan meninggalkan KTP,” ujar Yani, perwakilan RS NU.
Namun pernyataan ini justru menimbulkan tafsir baru. Jika pasien bebas pulang, mengapa masih ada syarat jaminan identitas? Apakah ini bukan bentuk lain dari penahanan administratif?
Hingga berita ini diturunkan, keluarga menyatakan pasien masih diminta menyelesaikan sisa biaya, sehingga kepulangan belum benar-benar tanpa beban.
Negara Hadir, Tapi Terlambat dan Terbelah
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengeluarkan penjelasan resmi yang memperumit keadaan. Berdasarkan klarifikasi mereka, kecelakaan Ahmad Taufik Akbar dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, karena terjadi saat yang bersangkutan menjalankan aktivitas pekerjaan.
Dengan demikian:
Jasa Raharja menjadi penjamin pertama (Rp20 juta)
Sisa biaya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan
Tanggung jawab dialihkan ke pemberi kerja atau BPJS Ketenagakerjaan (JKK), jika terdaftar
Artinya, pasien miskin terjepit di antara aturan administrasi dan realitas ekonomi. Sementara rumah sakit menunggu pelunasan, BPJS Kesehatan menunjuk regulasi, dan keluarga diminta mencari perusahaan penanggung jawab di tengah situasi darurat.
Persoalan Etika dan Keadilan
Kasus ini bukan sekadar soal siapa membayar berapa. Ini soal keadilan sosial dan etos kemanusiaan dalam pelayanan publik.
Undang-undang secara tegas menyatakan:
Pasien gawat darurat tidak boleh ditahan
Pelayanan kesehatan tidak boleh diskriminatif
Hak pasien tidak boleh digantungkan pada kemampuan membayar
Namun di lapangan, aturan sering kali kalah oleh tafsir administratif.
Ronggolawe News Mencatat
Kasus Ahmad Taufik Akbar menjadi potret buram sistem:
Rumah sakit berdalih prosedur
BPJS berlindung regulasi
Keluarga pasien memikul beban paling berat
Di tengah itu semua, pertanyaan publik menggantung: Apa guna kartu sehat negara, jika rakyat miskin tetap harus menjaminkan identitas demi pulang?
Siapa yang bertanggung jawab ketika keselamatan nyawa selesai, tapi keadilan berhenti di loket kasir?
CATATAN REDAKSI
Rumah sakit adalah ruang kemanusiaan, bukan meja tawar-menawar biaya. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah dalam melindungi warganya.
Ronggolawe News akan terus mengawal kasus ini hingga jelas:
bukan hanya siapa yang membayar, tetapi siapa yang bertanggung jawab.





























