Mojokerto, Ronggolawe News – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan jaringan kabel optik di wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/01/2026). Sidak ini dipicu maraknya pemasangan kabel tanpa identitas yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Dua titik utama yang menjadi fokus peninjauan adalah Jalan Raya RA Basuni Sooko dan Jalan Raya Jayanegara Puri. Di lokasi tersebut, tim menemukan kondisi kabel optik yang terpasang semrawut dan berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang jalan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 36 provider yang tercatat dalam proses perizinan di OPD DPUPR dan Tata Ruang.
“Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, hanya 17 provider yang teridentifikasi memasang jaringan tanpa izin lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat empat provider yang menunjukkan itikad baik dengan sedang melengkapi perizinan, sementara hanya dua provider yang dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan antara administrasi perizinan dan praktik di lapangan. Selain aspek legalitas, Komisi III juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat belum optimalnya pembayaran pajak dan retribusi dari para penyedia layanan tersebut.
Sebagai langkah tegas, DPRD memberikan tenggang waktu satu minggu kepada seluruh provider untuk segera melengkapi izin, serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Kami minta semua provider patuh terhadap aturan. Jangan sampai fasilitas umum dimanfaatkan tanpa kontribusi yang jelas bagi daerah,” tegas Edy.
Sementara itu, Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Mojokerto,Hj, Yuni Laili Fauziah, ST, MT memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak dengan pendataan dan penertiban bertahap.
“Penindakan akan dilakukan mulai dari teguran hingga penyegelan jika tidak ada kepatuhan dari provider,” ujarnya.
Sidak awal tahun ini diikuti seluruh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama jajaran terkait, sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola infrastruktur yang dinilai semakin semrawut.
Ronggolawe News menilai, ketegasan DPRD dan OPD terkait menjadi ujian nyata dalam menata ulang wajah infrastruktur digital. Tanpa penertiban serius, kabel optik bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menjadi sumber kebocoran pendapatan daerah.(heniADV)
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















