Kabupaten Mojokerto, Ronggolawe News – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Selasa (31/03/2026), menjadi momentum strategis dalam penentuan arah kebijakan fiskal daerah.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, bersama Ketua DPRD, Ayni Zuroh, serta seluruh anggota dewan.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan.
Keputusan ini menandai selesainya tahapan politik penting dalam proses legislasi daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan telah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan kepentingan publik.
Selain pengesahan Raperda, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus pijakan untuk perbaikan ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih atas rekomendasi DPRD. Ini menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Rapat paripurna juga menetapkan sejumlah agenda lain, termasuk penyampaian hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 yang mencerminkan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan sejumlah berita acara penting, mulai dari rekomendasi DPRD atas LKPJ, persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi, hingga pembahasan perubahan penyertaan modal daerah pada BUMD.
Ronggolawe News menilai, pengesahan Raperda ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah. Optimalisasi pajak dan retribusi tidak boleh sekadar mengejar angka pendapatan, tetapi harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat Mojokerto. heniADV)
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





















