Jombang, Ronggolawe News – Bugasurkedaleman kecamatan gudo Kabupaten Jombang, Penambangan pasir ilegal (Galian C) di kawasan Sungai Brantas wilayah Kabupaten Jombang Semakin marak karena dapat merusak ekosistem Alam.
Walaupun disorot media Tambang yang diduga milik PT. Djoyo mereka tetap melakukan kegiatan ilegal, penyedotan pasir dengan mesin dan menggunakan alat berat eskavator dan pasir tersebut diangkut kedalam Truck ini sudah berjalan lama diduga Kebal terhadap sangsi Hukum yang menjeratnya.(24/01/2022)
Penambangan pasir ilegal mengeruk tepi Sungai Brantas, walaupun terpampang papan larangan tetap saja Bandel
Menurut Praktisi Hukum Sadak SH.MH ,LBH-Penegak Keadilan Mojokerto,Berdasarkan Perkara, Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Aktivitas liar itu berlangsung Cukup lama. Namun setahun terakhir terlihat semakin massif, terstuktur dan sistematis.
Dan juga semakin terang terangan dalam beraktifitas, Mulai berubahnya aliran sungai, tanggul yang longsor, habitat kehidupan binatang air yang rusak hingga degradasi dasar sungai.
Dampaknya air bawah tanah ikut turun yang itu membuat sumur-sumur warga di sekitar Brantas mengering,Dampaknya air bawah tanah juga ikut turun.
Masyarakat juga berharap kepada Pemerintah Daerah. Agar menindak setiap pelaku Usaha Aktivitas Galian C ilegal, karena dapat merugikan Masyarakat,Pemerintah Kabupaten Jombang dan Penegak Hukum agar menindak Pertambangan Liar tersebut .(TIM)