Senin, Februari 16, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Festival Aspirasi Dorong Revitalisasi Bumi Majapahit

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penambangan Pasir Galian C di Sungai Brantas Tetap Mokong!!!

avatar by Ronggolawe News
30 Januari 2022
in Hukum & Kriminal, Seputar Jatim
2 min read
0
Penambangan Pasir Galian C di Sungai Brantas Tetap Mokong!!!
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jombang, Ronggolawe News – Bugasurkedaleman kecamatan gudo Kabupaten Jombang, Penambangan pasir ilegal (Galian C) di kawasan Sungai Brantas wilayah Kabupaten Jombang Semakin marak karena dapat merusak ekosistem Alam.

Walaupun disorot media Tambang yang diduga milik PT. Djoyo mereka tetap melakukan kegiatan ilegal, penyedotan pasir dengan mesin dan menggunakan alat berat eskavator dan pasir tersebut diangkut kedalam Truck ini sudah berjalan lama diduga Kebal terhadap sangsi Hukum yang menjeratnya.(24/01/2022)

RelatedPosts

Korban SPBU Tegas Tolak Damai

Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto

Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Penambangan pasir ilegal mengeruk tepi  Sungai Brantas, walaupun terpampang papan larangan tetap saja Bandel

Menurut Praktisi Hukum Sadak SH.MH ,LBH-Penegak Keadilan Mojokerto,Berdasarkan Perkara, Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Aktivitas liar itu berlangsung Cukup lama. Namun setahun terakhir  terlihat semakin massif, terstuktur dan sistematis.

Dan juga semakin terang terangan dalam beraktifitas, Mulai berubahnya aliran sungai, tanggul yang longsor, habitat kehidupan binatang air yang rusak hingga degradasi dasar sungai.

Dampaknya air bawah tanah ikut turun yang itu membuat sumur-sumur warga di sekitar Brantas mengering,Dampaknya air bawah tanah juga ikut turun.

Masyarakat juga berharap kepada Pemerintah Daerah. Agar menindak setiap pelaku Usaha Aktivitas Galian C ilegal,  karena dapat merugikan Masyarakat,Pemerintah Kabupaten Jombang dan Penegak Hukum agar menindak Pertambangan Liar tersebut .(TIM)

Previous Post

Serunya Berwisata Sambil Vaksin Di Pantai Wana Wisata Sowan, Bancar Tuban Beri Kenyamanan Bagi Pengunjung 

Next Post

Lagi, polres Tuban tetapkan 1 reseller sebagai tersangka investasi bodong

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Lagi, polres Tuban tetapkan 1 reseller sebagai tersangka investasi bodong

Lagi, polres Tuban tetapkan 1 reseller sebagai tersangka investasi bodong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Korban SPBU Tegas Tolak Damai
  • Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto
  • Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota
  • BGN Klaim Cairkan Rp32 Triliun
  • Solar Subsidi Disedot, Satu Tersangka

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Korban SPBU Tegas Tolak Damai

Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto

Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

Info Penting

Recent Post

Korban SPBU Tegas Tolak Damai
Hukum & Kriminal

Korban SPBU Tegas Tolak Damai

15 Februari 2026
Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto
Pemerintahan

Menko Polkam Soroti Stabilitas Mojokerto

15 Februari 2026
Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota
Hukum & Kriminal

Residivis Sabu Dibekuk  Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota

15 Februari 2026
BGN Klaim Cairkan Rp32 Triliun
Makan Bergizi Gratis

BGN Klaim Cairkan Rp32 Triliun

15 Februari 2026
Solar Subsidi Disedot, Satu Tersangka
Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disedot, Satu Tersangka

15 Februari 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In