Tuban, Ronggolawe News – IR (22), perempuan asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi.
IR adalah reseller investasi yang dikelola Samudra Bilad (21), mahasiswa asal Lamongan.
Samudra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian yang ditimbulkan dari investasi tersebut mencapai Rp 4 miliar.
IR diamankan setelah penyidik Polres Tuban memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara pada Sabtu (29/01/2022).
Janjikan keuntungan hingga 50 persen
Kasus tersebut berawal saat korban diberitahu dua rekannya, E dan D terkait investasi yang dikelola IR.
Korban yang tertarik dengan investasi tersebut menghubungi IR melalui WhatsApp. IR kemudian menjelaskan investasi yang berupa saham yang diakui dikelola sendiri oleh IR.
Kepada korban, IR menjanjikan keuntungan 50 persen untuk setiap slot saham yang akan dibelinya.
Ia juga menjamin uang yang diserahkan akan aman karena dikelola sendiri olehnya.
Perempuan 21 tahun itu juga memberitahu Instagram pribadinya yakni @nitipinvest.2021 yang bisa diakses sebagai bukti perolehan keuntungan yang sudah dikirim ke para membernya.
IR menawarkan 3 slot untuk investasi. Slot pertama sebesar Rp 500.000 dengan profit sebesar Rp 200.000.
Sementara slot kedua Rp 800.000 dengan profit sebesar Rp 400.000 dan untuk slot ketiga sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp 500.000.
Transfer Rp 108 juta
Korban pun tertarik dengan investasi yang ditawarkan IR. Pada Minggu (2/1/2022), korban mengikuti slot ketiga dan mentransfer uang Rp 75 juta ke rekening IR.
Selanjutnya pada Selasa (04/01/2022), korban kembali mentransfer IR sebesar Rp 11 juta. Terakhir pada Rabu (05/01/2022), korban mentransfer Rp 22 juta.
Total slot yang diikuti korban adalah 108 slot.
Namun setelah 10 hari berjalan, dari 108 slot, korban belum mendapatkan pengembalian modal keuntungannya.
Setelah diklarifikasi, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.
Di saat bersamaan, korban mengetahui jika Samudra Bilad (21) pengelola investasi bodong itu diamankan oleh Polres Lamongan.
“Karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh IR sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban,” pungkas dia.
Penyidik Polres Tuban saat ini telah memeriksa 60 saksi/korban dan kerugian dari investasi bodong tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Kini, tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(Arif)