Bojonegoro, Ronggolawe News – Kabupaten Bojonegoro memiliki banyak galian C, tetapi sayangnya banyak yang tidak memiliki izin, dan semestinya apapun itu galian C tanpa memiliki izin wajib untuk ditertibkan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
Kenyataannya, di wilayah bojonegoro , telah terjadi penangkapan di salah satu tempat galian C, yaitu di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu , dimana kegiatan galian ini telah di berhentikan seminggu yang lalu dan para pekerjanya pun di bawa ke Polres Bojonegoro untuk di adakan pemeriksaan.
Informasi yang didapat dilapangan, menurut beberapa warga sekitar, galian C Tersebut telah banyak membantu masyarakat setempat dari pembangunan mushola, pembangunan TPQ dan pembangunan masjid.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sungguh sangat di sesalkan karena galian C di wilayah Sumengko Kecamatan Kalitidu ini , tanahnya ikut tanah pajak, punya masyarakat sekitar.
“Tujuannya pun untuk pemerataan dan di buat lahan pertanian, tapi malah di kasih plang larangan,” Minggu. 12/06/2022
“Padahal, sebelahnya juga ada lahan galian C ikut wilayah Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, itu wilayah perbatasan antara Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Gayam. Tapi sungguh aneh tidak tersentuh sedikit pun oleh pihak Polres Bojonegoro padahal jaraknya hanya sekitar 20 meter,” tambahnya.
Menurut Nara sumber dan juga kesaksian warga sekitar yang tidak mau namanya dimunculkan menyebutkan, “Galian C di wilayah Desa Katur Kecamatan Gayam itu yang punya seorang Kades di Desa Katur dan yang megang galian C, bagian lapangannya adalah anaknya sendiri, dan itu ternyata tanah SOLO PELE/ SOLO ILIR murni tanah milik negara,” paparnya.
Masyarakat dialokasi tambang juga menyayangkan adanya dugaan tebang pilih dalam masalah tambang galian C.
“Masih banyak lagi galian C yang kurang lengkap atau bahkan tidak punya ijinnya, termasuk ada di wilayah Padangan, Trucuk, Kedungadem, dan Malo, apakah itu semua punya ijin resmi ? tolong jajaran kepolisian bojonegoro kalo mau nindak tegas, jangan tebang pilih , silahkan di berhentikan semua., masyarakat memandang pasti tidak adil yang di lakukan jajaran Polres Bojonegoro,” beber warga.
Sebagaimana diketahui, Polres Bojonegoro telah memberikan himbauan kepada salah satu tambang di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Bojonegoro yang diberhentikan aktifitasnya dengan memasang papan himbauan yang berbunyi,
Dilarang Melakukan Aktifitas Pertambangan Pasir, Batu, Tanah ( Galian C) tanpa ada izin ( WIUP, IUP dan IUP-OP) dengan sanksi hukum :
Berdasarkan pasal 158 UU no 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara atau Denda 100 Milyar.
Sedangkan investigasi team Awak Media Ronggolawe News dalam penelusurannya mendapati penambangan serupa (galian C) salah satunya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi tambang galian C yang diberhentikan masih tetap beroperasi.(wan/red)