Tuban, Ronggolawe News – “Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kami meminta sebagai mitra ekskutif, agar Bupati Tuban taat pada peraturan UU ASN agar jajaran ASN bisa tenang dan fokus pada pelayanan masyarakat karena terjamin karir dan kesejahteraannya sesuai regulasi,” hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban saat pertemuan dengan TPK Kabupaten Tuban yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana yang didampingi oleh Kepala BKPSDM. Kamis, 23/06/2022.
Anggota Dewan dari Fraksi PKB itu menambahkan bahwa Komisi I akan tetap mengawal Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, dengan perihal surat berupa Penegasan Tindak Lanjut atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/ JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. Apalagi isi dari surat kedua yang dikirim KASN kepada Bupati Tuban tersebut untuk ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari.
Pada kesempatan itu, karena pihak Pemkab Tuban mengaku belum menerima surat Rekomendasi dari KASN, Ketua Komisi I Fahmi Fikhroni akhirnya membacakan Surat penegasan dari KASN yang didengar oleh semua yang hadir dan salinannya diberikan kepada pihak Pemkab Tuban.
“Kami telah menerima Surat Penegasan dari KASN atas pelaporan kami, mestinya Pemkab Tuban juga sudah menerima, tetapi karena Pemkab Tuban merasa belum menerima Surat Rekomendasi dari KASN, maka salinan ini kami berikan pada Sekda,” terang Fahmi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr.Ir. Budi Wiyana, M.Si menyampaikan” kami justru menunggu tindak lanjut balasan dari surat kami, kami memahami dan berterima kasih kepada Komisi I atas tindak lanjut telah berkoordinasi dengan BKN maupun KASN,” terang Sekda.
Dikesempatan yang sama, Kapala BKPSDM, Fien Roekmini Koesnawangsih menyampaikan
“Kami telah mengirimkan surat ke BKN diterima Pak Adam pada tanggal 06/06/2022. Dan untuk KASN langsung kepada Ketua KASN pak Agus,” terang Fien Roekmini.
Anggota komisi I Mukafi Maki menambahkan.
“Kita ini negara hukum berpatokan pada undang-undang, kalau kita sendiri tidak mematuhi terus kita berpatokan pada apa ? kalau memang Pemkab Tuban telah mengirimkan surat kepada BKN maupun KASN kenapa kita tidak diberikan salinan surat tersebut, apakah ada yang ditutup-tutupi ?,” terang Kafi.
Menurut Mukafi apa yang disampaikan pada pertemuan ini tidak nyambung, Karena Pemkab Tuban merasa belum menerima Surat Rekomendasi dari KASN maka apa yang disampaikan nggak nyambung.
Ditambahkan oleh Komisi I, Syafiuddin.
“Perlu saya sampaikan bahwa kami dapatkan kenyataan pihak BKN provinsi Jawa Timur dan BKN Pusat mengatakan bahwa Pemkab Tuban sulit diajak komunikasi,” jelas Udin panggilan akrabnya.
Sedangkan Anggota Komisi I Musa menyebutkan “Komisi I meminta, agar keputusan Bupati Tuban tentang mutasi atau rotasi pejabat yang dipersoalkan KASN tersebut, segera ditindaklanjuti dengan meninjau kembali surat keputusannya. Dengan begitu diharapkan permasalahan ASN itu segera selesai,” pinta Musa.
Selesai pertemuan, Sekda Tuban Budi Wiyana pada Media Ronggolawe News mengatakan.
“Berawal dari Surat Rekomendasi KASN yang pertama pada 12/05/2022 sudah kita terima, kita tanggapi dan tindaklanjuti dengan mengirim surat ke KASN Seperti tadi yang disampaikan Kepala BKPSDM pada 06/06/2022 sesuai jadwalnya 14 hari,” jelasnya.
Budi Wiyana Melanjutkan”Kita memang menunggu tindak lanjut dan ternyata ada surat lagi yaitu surat yang kedua dan sampai saat ini kami belum menerima, tentunya kita belum bisa melangkah apakah surat itu menindaklanjuti surat kami yang pertama,” ungkap mantan Kepala Bappeda kabupaten Tuban.
“Jika diperlukan nanti kita akan kunjungan ke BKN dan KASN, kita lihat nanti perkembangannya,” tutup Sekda.(red)