Mojokerto, Ronggolawe News –
Terkait dugaan penyalahgunaan Pupuk Subsidi Antar daerah yang di tangani oleh Polsek Gedek, hingga saat ini polisi masih menetapkan 1 Tersangka. Seperti yang kita ketahui, tersangka adalah Diyah Ayu Tasryq Nurjanah, distributor pupuk subsidi asal Lamongan. Sementara Annita sebagai pembeli masih jadi saksi.
Dikutip dari pemberitaan yng di angkat oleh Jawa Pos Radar Mojokerto, Tersangka Dyah Mengaku Sudah 3 Kali Kirim Pupuk Subsidi Ke Mojokerto, dengan Jumlah yang sama dan pembeli yang sama yaitu Annita, warga Dlanggu Mojokerto. Tapi sayang pengiriman ke 3 (tiga) tercium oleh awak media ini dan di gagalkan bersama Satuan Reskrim Polsek Gedek.
Penyelundupan pupuk antar daerah ini dilakukan menggunakan truk obat herbal DEPO MANGGATA MOJOPAHIT. Sejak tanggal 8 Juli 2022 awal penangkapan, Truck berisi pupuk subsidi 50 zak tersebut atau sekitar 1.5 Ton, di tahan di Mapolsek Gedek sebagai barang bukti dan proses lebih lanjut.
Terkait dengan pengakuan Dyah bahwa dia dan Annita sudah 3 kali melakukan transaksi dan pengiriman pupuk subsidi ke Mojokerto dan polisi hanya menetapkan 1 Tersangka serta tidak adanya penangkapan juga penahanan tersangka dengan alasan bahwa tersangka akan koperatif serta tidak lari, Biro Hukum Redaksi Media RepublikNews “Tuty Rahayu Laremba, SH Angkat Bicara.
Menurut Tuty Rahayu, seharusnya pihak penyidik kepolisian sudah menahan tersangka, karena para pelaku sudah sering melakukan kegiatan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.
“Harusnya Polisi sudah bisa menahan itu tersangka dan harusnya tidak hanya distributornya, pembeli pun juga jadi tersangka. Aliby pembeli dia pakai sendiri itu hanya alasan saja. Wong sudah jelas kok tindak pidana mereka berdua,” kata Tuty.
Masih kata Tuty, Dalam sebuah transaksi jika yang di transaksikan itu ada unsur Pidananya, dan merugikan orang lain. Apalagi ini masalah pupuk subsidi pemerintah yang jelas-jelas ada aturannya, baik penjual dan pembeli ya harus di tangkap dan di tahan untuk di proses hukum selanjutnya sesuai dengan perannya masing-masing,” terangnya.
Lanjut Tuty Laremba, Aneh jika pihak penegak hukum malah enggan untuk menahan dan memproses unsur pidananya dan membiarkan Orang yang sudah jadi tersangka bebas di luar sana.
“Terkait penahanan memang subyektif dari polisi akan tetapi Tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman secara ilegal dan seharusnya Tersangka harus ditahan dan pihak pembeli pun juga turut serta karena satu kesatuan berkonspirasi,” pungkas Tuty Rahayu Laremba, SH. (Red49)