Selasa, Oktober 13, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Bupati Mojokerto Hadiri Penjelasan 4 (empat) Raperda Inisiatif Pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Mojokerto

avatar by Ronggolawe News
23 September 2022
in Seputar Jatim
4 min read
0
Bupati Mojokerto Hadiri Penjelasan 4 (empat) Raperda Inisiatif Pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Mojokerto
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Rapat paripurna penyampaian penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yaitu :

  1. Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,
  2. Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro,
  3. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, 4. Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial.

Rapat paripurna
ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan rapat digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni 35 Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (22/9/2022) pagi.

RelatedPosts

Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati hadir secara pribadi tanpa didampingi Wakilnya Gus Barra dan tanpak hadir adalah Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten, staf ahli, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Penyampaian penjelasan 4 Raperda Inisiatif itu disampaikan Juru Bicara DPRD yang diwakili Fraksi PDIP Nurida Lukitasari.
Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan latar belakang program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Serta pertimbangan disusunnya Raperda termasuk pokok-pokok materi muatan yang diatur.

Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Raperda ini untuk mewujudkan penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu jaminan yang harus dilaksanakan negara dalam memberikan keadilan, kebermanfaatan dan perlindungan terhadap seluruh unsur negara. Dalam pembukaan konstitusi negara, alinea ke 4 UUD NRI 1945, menjadi bukti bahwa ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat menjadi tujuan negara yang tidak dapat dibantah dan harus dilaksanakan atas dasar jaminan norma tertinggi di Indonesia. Ketentraman umum menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat dalam rangka menjalankan kehidupan sehari-hari. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dipenuhi, dan pemerintah merupakan unsur negara yang memiliki tanggung jawab penuh dan utama sebagaimana diamanatkan konstitusi negara. Uraian tokoh PDIP ini.

Kedua, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
Maksud dan tujuan Perda ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah. Sedangkan tujuan ditetapkannya Perda ini untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi usaha mikro di daerah dan meningkatkan kemampuan, peran, dan kelembagaan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha.

Ketiga, usulan Taperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Lanjut Nurida, dengan meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi, kawasan perkotaan, khususnya di wilayah-wilayah industri semakin rentan terpapar oleh berbagai resiko yang terkait dengan air minum/bersih dan sanitasi. Pencemaran terhadap sumber/badan air dapat menjadi ancaman bagi kesehatan publik yang pada gilirannya menghambat produktivitas.

“Air limbah mandi, cuci dan dapur baik yang berasal dari rumah tangga atau fasilitas seperti hotel dan restoran pada praktiknya seringkali dibuang secara langsung di badan air tanpa melalui proses atau tahapan pengelolaan air terlebih dahulu sehingga mengkontaminasi perairan. Selain itu, Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pengelolaan sanitasi/air limbah, atau telah memiliki tetapi belum optimal, sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit yang terkait dengan kebersihan seperti diare dan lain sebagainya,” ujarnya.

Adapun tujuan Raperda Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan air limbah domestik, yaitu membangun sistem pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Mojokerto yang sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menemukan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan air limbah domestik, menjelaskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan air limbah domestik.

Dan Keempat, usulan Rancangan Peraturan Daerah Pemerlu Kesejahteraan Sosial.
Nurida menjelaskan, undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan perlunya pemenuhan taraf kesejahteraan spiritual, material dan sosial bagi seluruh warga negara di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mojokerto. Sesuai dengan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggara kesejahteraan sosial dibagi dalam dua domain utama, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Peran Pemerintah Daerah dilengkapi dengan tanggung jawab dan wewenang yang melekat guna mewujudkan kesejahteraan sosial di wilayahnya.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dimulai. Serangkaian metode, cara dan upaya tindak lanjut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sesuai dengan amanat dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terdapat 4 (empat) upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Secara umum Raperda tentang Pemerlu Kesejahteraan Sosial ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, sasaran, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanganan PPKS, sumber daya, peran serta masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, standar pelayanan minimal, kerjasama dan jemitraan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi , ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Nurida Lukitasari melanjutkan ” Kami berharap, dalam pembahasan terhadap 4 (empat) Rancangan Perauran Daerah dimaksud ini dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang.
Adapun materi selengkapnya telah kami sampaikan secara terpisah dalam bentuk buku tersendiri,” pungkasnya. Heni-Adv

Previous Post

Belum Ditahan, Tersangka Lamongan "Mengaku Sudah 3 Kali Ilegalkan Pupuk Subsidi"

Next Post

13 Instansi Pemerintah, Bakal Mendapatkan Kiriman Surat Dari Redaksi Media Republik News Terkait PT. Bijak Internasional

avatar

Ronggolawe News

Next Post
13 Instansi Pemerintah, Bakal Mendapatkan Kiriman Surat Dari Redaksi Media Republik News Terkait PT. Bijak Internasional

13 Instansi Pemerintah, Bakal Mendapatkan Kiriman Surat Dari Redaksi Media Republik News Terkait PT. Bijak Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir
  • SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
  • Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik
  • BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur
  • Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

Info Penting

Recent Post

Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir
Peristiwa

Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir

8 Oktober 2026
SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
Olahraga

SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run

8 Oktober 2026
Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik
Investigasi

Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik

6 Oktober 2026
BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur
Makan Bergizi Gratis

BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur

6 Oktober 2026
Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil
Peristiwa

Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

4 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In