Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum

avatar by Ronggolawe News
8 Juli 2026
in Berita Utama
3 min read
0
BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Ponorogo | Ronggolawe News – Upaya ahli waris almarhum Sarmi/Diman untuk memperoleh informasi mengenai riwayat penerbitan sertifikat tanah di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru.

RelatedPosts

Korupsi Kepala Daerah: Politik Mahal Berujung Moral Murah

Izin Tambang Mahal, Korupsi Menggila

Teror Nomor Asing, Negara Bertindak

Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo secara resmi menyampaikan surat balasan yang pada pokoknya menyatakan permohonan informasi tersebut tidak dapat dipenuhi dan menyarankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Surat bernomor B/MP.01/212-35.02/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 itu ditujukan kepada Anto Sutanto selaku kuasa dari Dasiran. Surat tersebut merupakan jawaban atas dua permohonan yang sebelumnya diajukan terkait penelusuran data pertanahan dan riwayat penerbitan sertifikat atas objek tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.

Dalam surat tersebut, BPN Ponorogo menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan mengacu pada data yang menurut ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Menurut BPN, informasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pemegang hak melalui mekanisme permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Selain itu, BPN juga menyebut bahwa berdasarkan salinan Sertifikat Hak Milik Nomor 232 Desa Jenangan atas nama Sartun beserta dokumen yang dilampirkan pemohon, pihak yang mengajukan permohonan dinilai tidak memiliki hubungan hukum dengan pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Atas dasar itu, permohonan informasi tidak dapat dipenuhi.

Pada bagian akhir surat, BPN Ponorogo menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah, penyelesaiannya dipersilakan ditempuh melalui jalur hukum.

Ahli Waris Nilai Masih Banyak Hal Perlu Dijelaskan

Bagi pihak ahli waris, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi yang mereka harapkan.

Menurut kuasa ahli waris, tujuan permohonan bukan semata-mata meminta data pribadi pemegang sertifikat, melainkan memperoleh kepastian mengenai riwayat administrasi pertanahan sebagai bagian dari proses pembuktian hak waris.

Anto Sutanto, Kuasa Ahli Waris Dasiran, menyatakan bahwa pihaknya menghormati surat jawaban yang telah disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo.

Namun demikian, jawaban tersebut justru menjadi bagian dari proses pencarian kepastian hukum yang sedang ditempuh oleh ahli waris.

“Kami menghormati kewenangan BPN dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tujuan kami sejak awal bukan untuk mencari sensasi, melainkan memperoleh kepastian mengenai riwayat administrasi tanah yang diduga merupakan harta warisan keluarga. Kami ingin seluruh proses ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Anto Sutanto pada Media Ronggolawe News. Rabu.08/07/2026

Menurut Anto, surat balasan dari BPN yang menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum akan menjadi bahan kajian bersama ahli waris untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang telah kami terima. Jika memang diperlukan, kami akan menempuh mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Prinsip kami sederhana, setiap pihak harus memperoleh kepastian hukum dan kesempatan yang sama untuk membuktikan haknya di hadapan hukum,” katanya.

Anto juga menegaskan bahwa seluruh upaya yang dilakukan selama ini ditempuh melalui jalur administratif, mulai dari pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris, permohonan salinan Letter C di Pemerintah Desa Jenangan, hingga permohonan informasi kepada BPN Kabupaten Ponorogo.

“Kami berharap semua instansi terkait tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik. Kami juga menghormati hak semua pihak, termasuk pemegang sertifikat, untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum. Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, tetapi mencari kebenaran berdasarkan dokumen dan fakta hukum,” tutup Anto Sutanto.

Sebelumnya, ahli waris telah mengantongi Surat Keterangan Ahli Waris yang telah disahkan oleh Kepala Desa Jenangan dan Camat Sampung. Namun hingga kini, permohonan memperoleh salinan Letter C yang menjadi salah satu dokumen administrasi desa juga disebut belum membuahkan hasil.

Karena itu, pihak kuasa menilai masih diperlukan langkah-langkah hukum dan administrasi lanjutan guna memperoleh kepastian mengenai asal-usul penerbitan sertifikat serta riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Sengketa Berpotensi Berlanjut
Dengan adanya surat resmi dari BPN tersebut, perkara diperkirakan memasuki tahapan pembuktian yang lebih mendalam. Jalur hukum yang dimaksud BPN dapat berupa mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tergantung pada pokok sengketa dan bukti yang dimiliki para pihak.

Pakar pertanahan umumnya menilai bahwa dalam sengketa hak atas tanah, pembuktian administrasi menjadi faktor penting. Dokumen seperti Letter C, riwayat bidang tanah, alas hak, hingga proses penerbitan sertifikat dapat menjadi bagian dari alat bukti yang dinilai dalam proses penyelesaian sengketa.

Ronggolawe News juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan

Tags: BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat SertifikatDiminta Tempuh Jalur HukumKuasa Ahli Waris
Previous Post

DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan Strategis

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum
  • DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan Strategis
  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Berpijak pada Realitas, Bukan Sekedar Target Administratif
  • Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Pejabat BGN Diduga Atur Proyek Ompreng
  • Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Sorotan terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang Kian Menguat

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Korupsi Kepala Daerah: Politik Mahal Berujung Moral Murah

Izin Tambang Mahal, Korupsi Menggila

Teror Nomor Asing, Negara Bertindak

Info Penting

Recent Post

BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum
Berita Utama

BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum

8 Juli 2026
DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan Strategis
Iklan/Advetorial

DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan Strategis

7 Juli 2026
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Berpijak pada Realitas, Bukan Sekedar Target Administratif
Opini

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Berpijak pada Realitas, Bukan Sekedar Target Administratif

7 Juli 2026
Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Pejabat BGN Diduga Atur Proyek Ompreng
Makan Bergizi Gratis

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Pejabat BGN Diduga Atur Proyek Ompreng

4 Juli 2026
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Sorotan terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang Kian Menguat
Hukum & Kriminal

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Sorotan terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang Kian Menguat

4 Juli 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In