Mojokerto, Ronggolawe News – Pemilik Perusahaan
dalam memuluskan Bisnisnya demi meraup keuntungan besar, tak jarang memakai embel embel institusi dan instansi kenegaraan. Bahkan untuk membuat aman usahanya, sang pengusaha tak segan untuk menyebut nama para pejabat Tinggi Negara sebagai keluarganya, saudaranya ataupun kerabatnya.
Seperti Apa yang dilakukan oleh Presdir PT. Bijac Internasional. Dalam menjalankan bisnisnya untuk menyakinkan para member yang tergabung dalam perusahaannya sampai membawa nama 13 instansi pemerintahan dalam melakukan setiap Transaksi.
Berdasarkan Dari hasil investigasi awak media ini dilapangan, dikuatkan oleh keterangan dari para narasumber serta di tunjang dari pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). PT. Bijac Internasional untuk memuluskan setiap aksinya dalam melakukan transaksi ataupun pencairan dana besar selalu mengkaitkan biaya perijinan untuk di bayarkan ke 13 Instansi.
13 instansi yang dimaksud diantaranya: KPK, KEJAGUNG, KEMENKEU, GUBERNUR BI, PPATK, OJK, BPK, KEMENHAN, MABES-TNI, MABES-POLRI, BAIS dan BIN, KEMENLU & KEMENDAGRI.
Lantas timbul pertanyaan…
Benarkah 13 instansi tersebut diatas telah menerima dana perijinan yang dimaksudkan on BO dari PT BIJAC International…?
Selain memakai nama 13 Instansi pemerintah, PT. BIJAC Internasional juga memakai dasar dasar peraturan pemerintah, peraturan kemenkumham bahkan peraturan presiden Republik Indonesia.
Mengingat Pers sebagai Pilar Ke 4 dalam demokrasi di Indonesia, dimana Pers Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas, hak, kewajiban, asas, fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik, Demokratis dan Kondufsif.
Bahwa PERS adalah Organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.
Dan PERS sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan
daerah Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.
Mengacu pada hal tersebut diatas, Redaksi RepublikNews bersiap untuk melayangkan surat Konfirmasi ke 13 instansi pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi demi terciptanya iklim bisnis yang sehat dan kondusif serta tidak merugikan masyarakat umum dengan alibi dibalik 13 instansi pemerintah. (Red)