Mojokerto, Ronggolawe News – Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pasal 15 Perkapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Biro Hukum dan Redaksi RepublikNews kembali melayangkan Surat kepada Kepada KAPOLSEK GEDEK beserta jajarannya, khususnya Penyidik Unit Reskrim untuk
melakukan GELAR PERKARA KHUSUS atas Laporan Polisi No. 14/VII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK GEDEK, tgl 8 Juli 2022 dan SP2HP Nomor: B/101.a/VIII/RES 1.24/2022/Reskrim tggl, 19 Agustus 2022 terkait Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pupuk Subsidi yang Dilakukan (Konspirasi) antara Penjual An. DYAH AYU TASRYQ NURJANAH dan Pembeli An. ANNYTA CAROLINA
Seperti yang kita ketahui sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Poksek Gedek nomor: B/101.a/VIII/RES 1.24/2022/Reskrim tanggal 19 agustus 2022, secara resmi Diyah Ayu Tasryq Nurjanah, distributor/pengedar pupuk subsidi asal Kembangbahu Lamongan ini telah sebagai Tersangka dan pembelinya Annyta Carolina, warga Dlanggu Mojokerto masih sebagai saksi.
Sehingga dalam hal ini timbul pertanyaan Kenapa hanya penjualnya (Dyah Ayu) saja yang jadi ditetapkan sebagai tersangka, Padahal sudah jelas jelas antara Dyah Ayu dan Annyta ini tidak hanya sekali melakukan transaksi, dimana setiap transaksi jumlahnya tidak sedikit. Jumlah yang sangat fantastis kisaran 1.5 ton/transaksi Dan dalam melakukan aksinya ini berkonspirasi berkedok Depo Jamu,
Anehnya…untuk Tersangka dalam hal ini tidak dilakukan penahanan padahal sudah melakukan 3 kali pengiriman secara ilegal ke Mojokerto. Ada apa…???
Dan Benarkah aksi mereka selundupkan Pupuk Subsidi Ke Mojokerto selama ini baik Tersangka Diyah Ayu Tasryq Nurjanah dan Annyta Carolina hanya melakukan 3 kali Transaksi….?
Biro Hukum Redaksi RepublikNews dalam keterangannya mengatakan, Dengan adanya surat permintaan Gelar Perkara Khusus tersebut, sebagai Biro Hukum Redaksi beserta Wartawan RepublikNews (pelapor atas dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi) mewakili masyarakat khususnya para petani berharap Pihak Kepolisian menyetujuinya dan segera mengundang kami untuk melakukan Gelar Perkara kembali.
“Proses hukum harus transparan, para pelaku harus di tindak sesuai hukum yang berlaku, keduanya harus mendapatkan sanksi sesuai perannya masing masing dan segera di lakukan penahanan karena perbuatan mereka sudah murni masuk kedalam tindak pidana hukum,” pungkas Tuty.
(Red49)