Versi Opini Tajam – Kolom Ronggolawe News
Kasus dugaan praktik tangkap lepas oleh oknum anggota Polsek Kasembon akhirnya memasuki tahap paling krusial. Setelah berbulan–bulan bergulir tanpa kepastian, Polres Batu resmi mengundang wartawan Dwijo Kretarto, S.E., M.M., serta lima orang korban dan saksi kunci meskipun hanya 3 orang yang dapat hadir dalam Sidang Kode Etik / Disiplin pada Jumat, 21 November 2025, pukul 09.00 WIB di Polres Batu, Malang.
Surat pemanggilan resmi yang ditandatangani Kepala SiproPam Polres Batu, Niko Setdekia Putra, menjadi sinyal bahwa proses penegakan disiplin terhadap oknum anggota kini memasuki babak penentuan. Kehadiran para korban dan saksi menjadi penanda bahwa perkara ini bukan lagi sekadar laporan administratif, tetapi telah menyentuh inti persoalan: pembuktian dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba yang diduga berujung negosiasi tangkap–lepas.
Namun, langkah ini juga memancing pertanyaan kritis:
Mengapa langkah tegas baru muncul setelah desakan publik dan tekanan media?
Mengapa penyelidikan sampai membutuhkan SP3D berkali-kali dan memakan waktu begitu lama?
Apakah persidangan disiplin ini akan benar-benar transparan dan menghasilkan sanksi nyata, atau sekadar formalitas meredam kegaduhan publik?
Kehadiran para korban di dalam persidangan internal menunjukkan bahwa suara masyarakat tidak dapat lagi dibungkam, dan bahwa tanggung jawab moral telah berpindah dari ruang keluhan ke ruang pembuktian.
Polri selama ini menjual jargon Presisi – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
Kini publik menunggu apakah jargon tersebut akan diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya slogan manis tanpa implementasi.
Sidang pada Jumat 21/11/2025 bukan hanya perkara disiplin internal. Ia merupakan ujian integritas institusi, ujian keberanian aparat, dan ujian apakah kebenaran masih memiliki tempat di atas meja hukum.
Media Ronggolawe News akan berada di garis depan, mengawal setiap proses, setiap keputusan, dan setiap kemungkinan permainan dalam ruang tertutup.
Karena keadilan tidak akan datang sendiri—ia harus diperjuangkan.
Versi Investigasi Lanjutan
“Kasus Tangkap Lepas Kasembon Masuk Babak Sidang Disiplin: Enam Saksi Dipanggil meskipun yang dapat hadir Empat orang di Polres Batu”
Dokumen resmi yang diterima redaksi menunjukkan bahwa Dwijo Kretarto dan lima korban / saksi lainnya dapat hadir Tiga orang dipanggil hadir sebagai saksi dalam Sidang Disiplin / Kode Etik yang digelar SiproPam Polres Batu pada Jumat, 21 November 2025 pukul 09.00 WIB.
Nama para saksi yang hadir adalah korban langsung dalam peristiwa penangkapan yang diduga bermuatan transaksi gelap dan pembebasan tidak prosedural. Sidang ini digelar setelah Unit Paminal dan Provos mengumpulkan penjelasan awal dan pemeriksaan berlapis dari laporan yang telah memasuki tahap SP3D sebelumnya.
Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa lebih dari satu personel Polsek Kasembon disebut dalam laporan keterlibatan. Sidang disiplin ini diperkirakan akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke Sidang Kode Etik atau bahkan pidana umum.
Ronggolawe News mencatat fakta penting:
Publik harus menunggu terlalu lama hingga penyidangan dilakukan
Proses berulang SP3D mengindikasikan tarik ulur kepentingan dan potensi intervensi
Keberanian saksi untuk hadir di sidang merupakan momentum penting
Investigasi kami akan fokus pada:
Pemetaan nama anggota yang diduga terlibat
Alur transaksi dan aliran uang yang dicurigai
Kronologi penangkapan hingga pembebasan
Bukti dokumen dan kesaksian lapangan
MEDIA RONGGOLAWE NEWS DESAK TRANSPARANSI PENUH DALAM SIDANG KODE ETIK TANGKAP LEPAS POLSEK KASEMBON
Tuban, 21 November 2025
Media Ronggolawe News menyampaikan sikap resmi terkait pelaksanaan sidang disiplin / kode etik atas dugaan praktik tangkap lepas di Polsek Kasembon yang digelar pada Jumat, 21 November 2025 di Polres Batu, Malang.
Kami mencatat bahwa wartawan Dwijo Kretarto, S.E., M.M., serta lima orang korban dan saksi kunci, meskipun hanya Empat orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB.
Sehubungan dengan itu, Media Ronggolawe News menyatakan:
- Mendesak Sidang Kode Etik dilakukan transparan dan tanpa intervensi.
- Meminta kepolisian memberikan keterangan resmi terbuka kepada publik setelah sidang.
- Menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, atau kriminalisasi terhadap saksi maupun wartawan.
- Berkomitmen mengawal proses hingga tuntas tanpa kompromi pada keadilan.
Kami menegaskan bahwa penanganan berlarut-larut dan langkanya informasi membuka ruang spekulasi dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/praktik-tangkap-lepas-di-polsek-kasembon-jadi-sorotan/
Baca juga : https://ronggolawenews.com/bergulirnya-perkara-tangkap-lepas-oleh-oknum-oknum-polisi-nakal/
Baca juga : https://ronggolawenews.com/edisi-terbaru-tangkap-lepas-polsek-kasembon-pasutri-wadul-ke-media-ronggolawe-news/
Baca juga : https://ronggolawenews.com/belum-ada-tindakan-praktik-tangkap-lepas-di-polsek-kasembon-bakal-dilaporkan-divisi-propam-mabes-polri/
Baca juga :
https://ronggolawenews.com/kinerja-paminal-propam-polres-batu-dinilai-lamban-tangani-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/
Baca juga : https://ronggolawenews.com/wartawan-dipanggil-sebagai-saksi-dalam-pemeriksaan-dugaan-pelanggaran-disiplin-anggota-polri-di-batu/
Baca juga :
https://ronggolawenews.com/propam-polres-batu-dianggap-mandek-pelapor-nilai-penegakan-presisi-hanya-slogan/
Media Ronggolawe News akan terus menyampaikan laporan perkembangan resmi setiap tahap proses.
Media Ronggolawe News
Mengabarkan – Menegakkan – Melawan Ketidakadilan






























