Jakarta, Ronggolawe News — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menarik garis tegas di medan rawan antara kebebasan pers dan kriminalisasi wartawan.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana maupun perdata hanya karena karya jurnalistiknya, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), menyusul uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, menandai kemenangan penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Pasal Deklaratif, Rentan Kriminalisasi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif—menyebut “perlindungan hukum” tanpa memberikan ukuran dan mekanisme yang konkret.
Kekaburan inilah yang dinilai membuka celah kriminalisasi wartawan.
“Tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma ini berpotensi langsung menjerat wartawan pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers,” tegas Guntur dalam pertimbangan putusan.
Karena itu, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah:
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi dilakukan;
Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diperiksa;
Upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan;
Semua langkah tersebut ditempatkan dalam kerangka restorative justice.
Dewan Pers Jadi Gerbang Utama
MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, dengan pertimbangan Dewan Pers sebagai institusi etik dan profesional.
Artinya, laporan polisi, gugatan perdata, atau tuntutan pidana tidak boleh menjadi langkah pertama terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, bukan sekadar pelengkap.
Tak Bulat, Ada Dissenting Opinion
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Perbedaan pandangan ini menandakan debat serius di tubuh MK mengenai batas perlindungan pers dan ruang penegakan hukum umum.
Tonggak Penting Bagi Kebebasan Pers
Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Irfan Kamil dan Ponco Sulaksono, yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini multitafsir dan kerap digunakan sebagai celah menjerat wartawan secara pidana.
Dengan putusan ini, MK menegaskan satu prinsip fundamental:
Pers tidak kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dikriminalisasi.
Bagi insan pers, putusan ini menjadi tameng konstitusional di tengah meningkatnya ancaman kriminalisasi kerja jurnalistik.
Bagi aparat penegak hukum, ini adalah rambu tegas agar tidak gegabah menyeret karya jurnalistik ke ranah pidana.
Dan bagi publik, keputusan MK ini memastikan satu hal: hak atas informasi yang benar hanya dapat dijaga jika wartawan bekerja tanpa rasa takut.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan.






























