Surabaya,Ronggolawe News – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan jual beli mobil online dengan modus “skema segitiga” yang merugikan banyak korban di berbagai daerah. Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 11 tersangka dari tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di halaman Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa maraknya kejahatan digital saat ini harus menjadi perhatian serius masyarakat, terutama dalam transaksi online bernilai besar seperti jual beli kendaraan.
“Ini bukan hanya soal pengungkapan kasus pidana, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pola penipuan digital yang terus berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, jaringan ini menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan transaksi segitiga antara penjual, pembeli, dan pelaku yang menyamar sebagai perantara.
Menurutnya, korban dalam perkara ini tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur dan beberapa laporan telah masuk ke Polda Jatim maupun Polres jajaran.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Februari 2025. Korban mengaku kehilangan uang setelah melakukan transaksi pembelian mobil secara online yang ternyata dikendalikan sindikat penipu.
Dari laporan itu, tim siber Polda Jatim melakukan pelacakan digital hingga berhasil mengidentifikasi struktur jaringan pelaku yang bekerja secara terorganisir lintas daerah.
Tahap awal, polisi menangkap empat tersangka di Kediri yang diduga berperan sebagai pengepul rekening bank. Mereka bertugas mencari dan menyiapkan rekening untuk menampung aliran dana hasil penipuan.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS, RV, YD, dan DF.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke
Batam. Di wilayah tersebut, polisi kembali menangkap tiga pelaku lain berinisial MJ, AN, dan BD yang bertugas mencari target korban melalui marketplace dan media sosial di seluruh Indonesia.
“Mereka aktif memantau iklan kendaraan di marketplace, kemudian menyusun skenario agar korban percaya dan melakukan transfer,” terang Kombes Bimo.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian memburu jaringan inti yang beroperasi dari Samarinda. Dari lokasi tersebut polisi menangkap empat tersangka yang diduga menjadi pengendali utama sindikat.
AF yang merupakan warga Makassar disebut berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antaranggota jaringan. Sedangkan SH dan AD bertugas mencairkan dana hasil penipuan. Sementara WY diduga mengelola rekening penampungan akhir uang hasil kejahatan.
Polda Jatim menilai sindikat ini memiliki pola kerja sistematis dan memanfaatkan lemahnya verifikasi dalam transaksi online untuk mengelabui korban.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan tambahan yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap transaksi kendaraan dengan harga di bawah pasaran dan selalu melakukan verifikasi langsung terhadap identitas penjual maupun kendaraan yang ditawarkan.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















