Mojokerto, Ronggolawe News — Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota seharusnya menjadi penanda kemajuan penanganan perkara.
Namun dalam kasus dugaan perampasan dan perampasan kemerdekaan yang menimpa Setyono di Kantor BFI Finance Mojokerto, surat tersebut justru membuka pertanyaan besar: mengapa hukum berjalan begitu lambat di perkara yang faktanya terang-benderang?
Perkara yang terjadi pada 24 September 2025 itu baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi ahli pidana di penghujung Desember.
Padahal, menurut dokumen SP2HP Nomor B/627/SP2HP Ke-4/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 30 Desember 2025, seluruh unsur dasar perkara telah lama tersedia: korban jelas, lokasi kejadian spesifik, para terlapor teridentifikasi, dan saksi-saksi telah diperiksa.
Dari Kantor Resmi ke Dugaan Pidana Berat
Kasus ini dilaporkan oleh Firma Hukum ELTS dan menyeret beberapa nama sebagai terlapor, yakni Rahmad W, Henry DS, Tri Widiyatmoko Hendro, dan Faris.
Dari pihak perusahaan, pimpinan BFI Finance Cabang Mojokerto, Anjas Permata Ilmansyah, S.H., telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Fakta bahwa peristiwa dugaan perampasan terjadi di dalam kantor resmi perusahaan pembiayaan, bukan di ruang privat atau lokasi abu-abu, membuat perkara ini sesungguhnya memiliki struktur yang jelas.
Namun ironisnya, kejelasan struktur itu belum berbanding lurus dengan ketegasan proses hukum.
KUHP Baru: Dalih Tidak Lagi Relevan
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Dalam rezim hukum pidana yang baru, kejahatan terhadap kemerdekaan orang tidak lagi diposisikan sebagai delik pinggiran.
Pasal 446 KUHP baru mengancam pidana hingga 7 tahun penjara bagi pelaku perampasan kemerdekaan, bahkan dapat meningkat hingga 12 tahun jika berakibat fatal.
Sementara pemerasan dan pemaksaan diatur tegas dalam Pasal 482 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dengan dasar hukum ini, tidak ada lagi ruang tafsir bahwa peristiwa di Kantor BFI Mojokerto sekadar persoalan administratif atau sengketa kredit. Ini adalah dugaan tindak pidana serius.
Kuasa Hukum: Lamban dan Tidak Masuk Akal
Kuasa hukum pelapor, Agus Sholahuddin, S.H., menilai ritme penanganan perkara ini tidak wajar. Terlebih, SP2HP tertanggal 30 Desember 2025 baru diterima korban pada 12 Januari 2026.
“Perkaranya jelas, pelakunya jelas, tempatnya jelas. Tapi sudah lebih dari tiga bulan belum ada penetapan tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agus.
Menurutnya, lambannya proses bukan hanya berpotensi menghilangkan alat bukti, tetapi juga berisiko menciptakan persepsi publik bahwa hukum tumpul ketika berhadapan dengan korporasi.
Ancaman Jalur Pengawasan
Firma Hukum ELTS memastikan tidak akan berhenti pada sikap pasif. Jika perkara ini terus stagnan, langkah pengawasan internal kepolisian akan ditempuh.
“Ini menyangkut hak asasi manusia. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami siap membawa persoalan ini ke Propam Polda Jatim,” tegas Agus.
Ia menegaskan, perkara ini bukan soal utang-piutang, melainkan dugaan pengurungan, tekanan, dan perampasan kebebasan seseorang.
Catatan Redaksi: Hukum Diuji di Meja Waktu
Dalam perkara dengan TKP jelas, saksi lengkap, dan identitas terlapor diketahui, berlarut-larutnya proses penyelidikan sulit dibenarkan secara logika hukum. Penegakan hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal keberanian mengambil keputusan.
Jika penanganan perkara seperti ini terus dibiarkan menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib seorang korban, melainkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum itu sendiri.
Reportase: Media Ronggolawe News
Mengabarkan dengan tajam, mengawal dengan nurani.





























