TUBAN | Ronggolawe News – Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Tuban mulai memasuki fase pengawasan serius. Sebanyak 128 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 20 kecamatan kini didorong untuk tertib administrasi, patuh regulasi, hingga wajib menjamin perlindungan sosial para relawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah itu terlihat dalam kegiatan sosialisasi tertutup yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (6/5/2026), melibatkan pengelola dapur SPPG, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban.
Di balik program yang digadang-gadang menjadi andalan nasional tersebut, pemerintah tampak mulai memperketat pengawasan penggunaan anggaran hingga perlindungan tenaga relawan yang selama ini
menjadi ujung tombak operasional dapur MBG.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani menegaskan seluruh relawan dapur SPPG wajib masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, biaya iuran disebut sudah masuk dalam skema operasional dapur.
“Dari total 128 SPPG di Tuban, kami berharap seluruh relawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena perlindungan kerja ini wajib,” ujarnya.
Tak hanya soal perlindungan pekerja, Kejari Tuban juga mulai masuk dalam pengawasan program melalui pendampingan hukum. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak ingin program MBG justru menjadi celah persoalan hukum di kemudian hari.
Kasi Datun Kejari Tuban, Dessy Adhya Purwandiny menegaskan bahwa penggunaan anggaran operasional dapur harus sesuai petunjuk teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai ada pengurangan maupun penambahan anggaran di luar ketentuan. Semua harus sesuai juknis dan administrasi harus tertib,” tegasnya.
Menurutnya, peran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebatas pendampingan, melainkan juga memastikan kepatuhan pengelola dapur terhadap aturan ketenagakerjaan dan tata kelola anggaran negara.
Sorotan terhadap program MBG sendiri belakangan mulai menguat di sejumlah daerah. Selain menyangkut besarnya anggaran negara yang digelontorkan, publik juga mulai mempertanyakan kesiapan sistem pengawasan di lapangan.
Di Tuban, keberadaan 128 dapur MBG menjadi angka yang cukup besar dan melibatkan banyak relawan maupun perputaran anggaran operasional. Karena itu, pengawasan lintas lembaga dinilai menjadi langkah antisipatif agar program populis tersebut tidak berubah menjadi persoalan administratif maupun hukum.
Dessy juga mengingatkan bahwa kesalahan administrasi sering kali menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan program pemerintah.
“Tertib administrasi itu sangat penting. Jangan sampai ada cacat administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, masuknya Kejari Tuban dalam skema pendampingan menandai bahwa pengawasan terhadap program MBG kini tak lagi sekadar formalitas.
Pemerintah tampaknya mulai menyadari bahwa program berskala nasional dengan anggaran besar membutuhkan kontrol ketat sejak awal, termasuk di level dapur pelayanan masyarakat.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















