Blitar, Ronggolawe News – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar telah menggelar rapat bersama terkait tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud. Hasilnya Forkopimda Blitar akan menampung aspirasi penambang untuk membuka kembali area tambang pasir yang telah ditutup oleh polisi.
Aspirasi itu akan ditampung terlebih dahulu sembari Forkopimda Blitar akan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencari jalan keluar dari tuntutan penambang. Namun untuk sementara waktu tambang pasir ilegal tersebut masih dilarang untuk beroperasi.
“Jadi semua sedang ditampung kemudian dirapatkan lagi dari forkopimda tentunya sembari koordinasi dengan provinsi untuk mencari solusinya agar pelaksanaan penambangan bisa berjalan tapi tidak melanggar undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (4/3/2025).
Nantinya Forkopimda Kabupaten Blitar akan mencarikan solusi atas permasalahan tambang ini. Solusi ini akan dibahas agar para penambang bisa kembali menambang pasir dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memperoleh izin sehingga bisa difasilitasi juga para penambang tersebut tapi tidak ilegal melainkan mendapatkan izin dari negara sehingga legal,” tegasnya
Selama ini setidaknya ada 16 titik penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud Blitar yang masih ilegal. Mereka selama ini mengeruk pasir dengan menggunakan alat berat namun tidak memiliki izin.
Maka dari itulah Forkopimda Kabupaten Blitar akan memfasilitasi para penambang ilegal ini untuk mengurus izin. Sehingga mereka bisa beroperasi secara legal.
“Kalau menambang secara ilegal seperti itu kan merusak lingkungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ratusan penambang pasir ilegal yang selama ini beroperasi di aliran lahar Gunung Kelud menggeruduk Polres Blitar Kota. Para penambang ini menuntut agar area tambang pasirnya dibuka kembali.
Para penambang pasir ini mengeluhkan tidak adanya pemasukan usai area tambangnya ditutup oleh Polres Blitar Kota. Selama 6 bulan terakhir para penambang pasir ini tidak bisa bekerja, sehingga jelang Hari Raya Idul Fitri 2025 ini mereka berharap tambang pasirnya bisa dibuka kembali dan mereka bisa beraktifitas lagi.
“Sudah 6 bulan terakhir mereka menganggur, tabungan mereka sudah habis dan anak mereka juga memerlukan pendidikan yang layak jadi mohon izin agar semua dipermudah kasihan masyarakat,” kata Endang, koordinator penambang pasir, Senin (3/3/2025).
Para penambang ini mengakui bahwa aktivitasnya adalah ilegal. Mereka selama ini mengeruk pasir dan batu dari sungai lahar Gunung Kelud tanpa izin dari pihak terkait.
Namun demikian, para penambang ini sebenarnya ingin agar aktivitas tambangnya legal atau resmi. Namun hal itu sulit diwujudkan karena lama dan rumitnya proses pengurusan izin tambang pasir.
“Pakai alat berat, tapi kami minta agar izin itu dipermudah jangan dipersulit sebenarnya mereka juga mau kok izinnya lengkap jadi selama ini kenapa ya memang lama prosesnya sementara mereka dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) saja,” tegasnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan