Mojokerto, Ronggolawe News – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto resmi menandatangani empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (08/05/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir dari serangkaian pembahasan panjang yang telah berlangsung sejak pengajuan awal pada 15 Desember 2025. Pembahasan kemudian berlanjut dalam beberapa agenda sidang pada 27 April, 4 Mei, hingga akhirnya disepakati bersama pada 8 Mei 2026.
Empat Raperda yang disahkan dinilai memiliki dampak strategis terhadap arah pembangunan daerah, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto.
Adapun empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sidang paripurna turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pembahasannya, DPRD menilai keempat Raperda tersebut menjadi kebutuhan penting untuk menjawab tantangan perkembangan daerah di tengah perubahan regulasi nasional maupun tuntutan modernisasi pelayanan publik.
Raperda tentang revitalisasi nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan misalnya, diarahkan untuk memperkuat karakter masyarakat serta menjaga harmoni sosial di tengah derasnya pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi informasi.
Sementara itu, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi langkah penting menuju digitalisasi birokrasi yang lebih tertib, efisien, dan aman, khususnya dalam perlindungan data pemerintahan serta pengarsipan dokumen negara berbasis elektronik.
Pada sektor ekonomi dan lingkungan, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air diharapkan mampu memperkuat pengelolaan potensi daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Sedangkan revisi Perda Ketenagakerjaan diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang mampu menciptakan kepastian regulasi bagi dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Pihak DPRD menilai penyesuaian regulasi ketenagakerjaan sangat penting agar iklim investasi di Kabupaten Mojokerto tetap kondusif, namun tetap memberikan jaminan perlindungan hak-hak pekerja.
Kesepakatan empat Raperda tersebut sekaligus menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah berbasis tata kelola modern, nasionalisme, serta kepastian hukum.
Penandatanganan berita acara bersama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD menjadi penutup rangkaian rapat paripurna yang berlangsung dinamis dan penuh pembahasan substansial.
Dengan disahkannya empat Raperda tersebut, masyarakat kini menanti implementasi nyata di lapangan agar regulasi yang telah dibentuk benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi pelayanan publik, investasi, hingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.(heni ADV)
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan





















