TUBAN | Ronggolawe News – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, beserta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, Akhmad Akhsan.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur atas dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian publik, terutama di Kabupaten Tuban yang dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi sorotan terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Penonaktifan dua pejabat penting di lingkungan Kejari Tuban pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, meski hingga kini Kejati Jawa Timur belum mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan perkara tertentu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan, membenarkan bahwa penonaktifan dilakukan sejak pekan lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Pada minggu yang lalu Kajari Tuban dan Kasi Pidum diduga melakukan indisipliner dalam tugas, sehingga sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan,” ujar Adnan saat Jumat.03/07/2026
Menurutnya, pembebasan sementara dari jabatan merupakan prosedur organisasi agar proses pemeriksaan berlangsung objektif tanpa adanya potensi intervensi.
Untuk menjaga pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan, Kejati Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban hingga proses pemeriksaan selesai.
Isu Tambang Ilegal Mencuat
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, muncul isu yang mengaitkan penonaktifan kedua pejabat dengan dugaan penanganan perkara tambang ilegal. Namun, Kejati Jawa Timur belum memberikan konfirmasi mengenai kabar tersebut.
Pihak Kejati menegaskan bahwa pemeriksaan saat ini masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas dan belum menyampaikan rincian materi pemeriksaan.
Meski demikian, isu tersebut menjadi perhatian publik mengingat Kabupaten Tuban merupakan salah satu daerah yang cukup sering diwarnai laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, mulai dari tambang pasir kuarsa, batu kapur, hingga galian C.
Selama ini, berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, maupun media lokal berkali-kali menyoroti perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai bentuk dugaan pelanggaran disiplin yang sedang diperiksa maupun kapan proses tersebut akan selesai.
Sesuai asas praduga tak bersalah, Supardi dan Akhmad Akhsan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dalam proses pemeriksaan internal yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menentukan langkah administratif maupun kebijakan lanjutan terhadap kedua pejabat tersebut.
Publik Menuntut Transparansi
Penonaktifan pimpinan Kejari Tuban menjadi momentum penting bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, berbagai kalangan juga berharap penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di Tuban tetap berjalan tanpa hambatan, siapapun pihak yang terlibat.
Konsistensi aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ronggolawe News akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan di Kejati Jawa Timur serta perkembangan penanganan berbagai dugaan perkara pertambangan di Kabupaten Tuban sesuai informasi resmi dari pihak berwenang.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan























