OPINI
Oleh: Ony Setiawan, SE
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, memperluas akses pembiayaan masyarakat, sekaligus memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok. Gagasan besarnya patut diapresiasi karena berangkat dari semangat membangun ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Namun demikian, sebuah gagasan besar tidak akan berhasil apabila tata kelolanya tidak disiapkan secara matang. Dalam dunia usaha, niat baik saja tidak cukup. Sebuah koperasi harus mampu berjalan sebagai badan usaha yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki anggota, dikelola secara demokratis, mandiri, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Artinya, kekuatan koperasi terletak pada partisipasi masyarakat, bukan dominasi pemerintah.
Di sinilah muncul sejumlah pertanyaan mendasar terhadap implementasi KDKMP.
Saat ini pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu KDKMP secara nasional dengan model usaha yang relatif seragam, mulai dari gerai sembako, offtaker hasil pertanian, apotek desa, hingga jasa keuangan mikro.
Dari sisi konsep terlihat menarik. Akan tetapi kondisi sosial, ekonomi, budaya, serta potensi sumber daya setiap desa di Indonesia sangat berbeda.
Desa pertanian tentu memiliki karakter yang berbeda dengan desa pesisir, desa wisata, desa industri maupun desa yang berada di kawasan perkotaan. Karena itu, model bisnis yang dipaksakan seragam berpotensi menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan.
Dalam ilmu manajemen, keberhasilan sebuah usaha selalu diawali dengan studi kelayakan yang komprehensif.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: produk apa yang dijual, siapa konsumennya, bagaimana rantai pasoknya, siapa pesaingnya, berapa biaya operasionalnya, dan bagaimana memperoleh keuntungan.
Tanpa jawaban yang jelas terhadap pertanyaan tersebut, koperasi berisiko hanya menjadi bangunan organisasi tanpa aktivitas ekonomi yang sehat.
Persoalan berikutnya adalah aspek tata kelola. Walaupun petunjuk pelaksanaan telah mengatur larangan konflik kepentingan, struktur organisasi, digitalisasi hingga pelaporan berkala, tantangan terbesar justru terletak pada kualitas sumber daya manusia yang akan menjalankan koperasi.
Mengelola usaha retail, gudang logistik, jasa keuangan, hingga apotek bukan pekerjaan sederhana.
Dibutuhkan kompetensi manajerial, kemampuan membaca pasar, pengendalian keuangan, pemasaran, hingga penguasaan teknologi informasi.
Apabila pengurus maupun manajer hanya dipilih untuk memenuhi target administrasi tanpa kompetensi memadai, maka risiko kerugian akan semakin besar.
Selain itu, koperasi sejatinya tumbuh dari kebutuhan masyarakat. Apabila pembentukan koperasi lebih banyak didorong oleh instruksi dari atas dibanding kebutuhan riil warga desa, maka rasa memiliki terhadap koperasi dapat menjadi lemah.
Akibatnya partisipasi anggota rendah, transaksi minim, dan koperasi kehilangan ruh sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap KDKMP dibangun berdasarkan potensi ekonomi lokal.
Desa penghasil jagung seharusnya memiliki model bisnis berbeda dengan desa peternakan, desa perikanan, desa wisata, maupun desa industri kreatif.
Pendekatan “satu model untuk semua desa” bukanlah pilihan yang ideal bagi negara sebesar Indonesia yang memiliki keragaman potensi ekonomi.
Evaluasi secara berkala juga harus dilakukan secara objektif. Pemerintah jangan hanya mengejar jumlah koperasi yang berdiri, tetapi harus mengukur berapa koperasi yang benar-benar sehat, memperoleh keuntungan, mampu membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU), membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP tidak diukur dari banyaknya papan nama koperasi yang berdiri, melainkan dari seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Koperasi harus menjadi alat pemberdayaan rakyat, bukan sekadar proyek administrasi. Koperasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat, dikelola secara profesional, berbasis potensi lokal, dan memiliki model bisnis yang layak.
Apabila prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, maka KDKMP berpeluang menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi desa Indonesia. Namun apabila aspek tata kelola, kelayakan usaha, serta kualitas SDM diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan banyak koperasi akan menghadapi kesulitan operasional bahkan mengalami kerugian.
Sudah saatnya pembangunan koperasi lebih mengedepankan kualitas daripada sekadar mengejar kuantitas. Sebab koperasi yang sehat akan menjadi fondasi ekonomi rakyat yang sesungguhnya.
Penulis adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban dan juga merupakan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur























