Blora, RonggolaweNews.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, mengamankan DA, 27 warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jawa Timur yang diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora.
DA ditangkap pada Rabu.27/01/2021 dini hari , setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan sebuah truk warna kuning hijau, dengan Nopol M 8041 UP. Truk bermuatan 160 sak pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat masing masing 50 kilogram , dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka, selaku pemilik pupuk.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, bersama Kasubbag Humas AKP Soeparlan dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa menggelar konfrensi pers di lapangan belakang Mapolres. pada Kamis, 28/01/2021.
Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kenek yang membawa sebuah truk. Lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
“Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk tersebut.” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi.
Juncto pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.
Juncto pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Ancaman hukumannya pidana maksimal 2 tahun penjara.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura, Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141 ribu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.
“Pelaku mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan kemungkinan akan diedarkan di Blora dengan harga yang di atasnya, bisa Rp 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing masing.” ungkap Kapolres.(@nt).