Jombang,Ronggolawe News –
Barang siapa dengan maksud disengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang dipidana karena penipuan.
Kasus – kasus berkedok menginginkan bisa diterima masuk CPNS marak terjadi didaerah,contohnya yang menimpa Opik Sumantri (55 tahun) Warga, Murukan, Kelurahan Surodinawan,Kecamatan Pralon, Kota Mojokerto, yang dilakukan oleh YAS warga Jombang memasuki babak baru. Pasalnya Perkara yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang ini telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Hadi Purwanto, S.T.,S.H, Ketua LBH Djawa Dwipa, selaku kuasa Hukum Opik Sumantri, setelah mendatangi Satreskrim Polres Jombang, sangat mengapresiasi kinerja Jajaran Satreskrim Polres Jombang yang telah telah menaikan laporannya ke Penyidikan.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang dan jajarannya yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam menangani perkara ini,” kata Hadi Purwanto, S.T., S.H.pada Selasa (27/2/2024)
Hadi Purwanto S.T menyampaikan, kenaikan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024.
“Ini berarti penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan tengah mencari tersangka dalam kasus ini” ungkapnya
Dikatakan, Opik Sumantri melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 20 Desember 2022. Ia menuding YAS (65 tahun) warga Jombang telah menipunya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anaknya sebagai CPNS di Kemenkumham RI, namun itu hanya modus, karena apa yang dijanjikan tak terealisasikan sehingga Opik melapor ke Polres Jombang.
“Saya ingin pelaku YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” ujar Opik Sumantri.
Hadi S.T, S.H juga menceritakan, kronologi terjadinya tindak pidana penipuan terhadap Opik Sumantri, Maret 2021, Opik Sumantri melalui MS (sahabatnya) diperkenalkan kepada YAS. Kemudian YAS menjanjikan pekerjaan CPNS untuk putra Opik dengan pangkat IIA dan gaji Rp 2.022.200.
“Selanjutnya, Opik Sumantri menyerahkan uang total Rp 160 juta kepada YAS dalam beberapa tahap. Ternyata janji YAS tidak pernah terwujud, putra Opik Sumantri tidak kunjung bekerja, sehingga bulan Desember 2022, Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang.” pungkas Hadi Purwanto S.T, S.H, yang saat ini tengah menempuh Pendidikan S2 di Surabaya.
Dalam laporan itu, juga dilampirkan bukti-bukti,yakni kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020. (Heni)