Tuban, Ronggolawe News – Adanya pemberitaan salah satu media online yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa guna pembangunan Balai desa yang menghabiskan banyak anggaran, mendapatkan sanggahan jika berita itu tidak benar adanya.
Hal ini di buktikan dengan keterangan dari Nara sumber Kades Sumur Jalak pada hari Sabtu sekitar pukul 10.00 wib tepatnya di rumah Kepala Desa di Sumur Jalak kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
Saat tim investigasi Media Ronggolawe News mendatangi dan mengkonfirmasi Kades Sumur Jalak dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang menghabiskan anggaran 995.034.000 itu Kades Jinawan menjawab tegas bahwa itu tidak benar adanya.
Salah satu item yang disangkakan oleh Media online tersebut mengenai adanya kegiatan pembuatan sumur bor yang menelan anggaran Rp. 194.840.000.
“Perlu saya sampaikan anggaran sebesar itu untuk pembuatan Dua buah sumur bor dan itu juga sudah sangat sesuai standar, mulai dari pengerjaan hingga bahan dan peralatan yang dibutuhkan, ” tegasnya. Sabtu.15/03/2025.
Kades menuturkan jika anggaran untuk pembuatan Dua buah sumur bor sebesar Rp.194.840.000 itu mencakup pekerjaan yang berat dikarenakan tempatnya juga jauh secara otomatis juga selain membutuhkan waktu yang lama juga anggaran yang memadai.
” Sebagai perbandingan kemarin ada pembuatan satu sumur bor untuk PAM itu menelan anggaran Rp. 150 juta. Itupun hanya butuh waktu Dua setengah hari dan tempatnya dekat sehingga baik waktu anggaran dan bahan lebih sedikit . Sedangkan kita kerjakan dua buah sumur bor yang tempatnya sudah jauh juga butuh waktu yang lama pengerjaannya sekitar Dua puluh enam hari dan membutuhkan kabel yang panjang itu hanya menelan anggaran Rp.194.840.000,” ungkap Kades.
Ditambahkan oleh Kades Jinawan terkait pembangunan Kantor Desa dirinya menyampaikan Jika anggarannya hanya sebesar Rp. 200.000.000.
“Kita melaksanakan Musdes hingga tiga kali dengan MCL. Musdes ke satu dan dua lancar dan Musdes ketiga untuk penetapan anggaran ada nuansa sabotase dengan tidak adanya kehadiran dari kelompok tertentu.
“Pembangunan Kantor Desa itu anggaran CSR dari MCL dan CTU di tambah anggaran APD yang di ambil dari anggaran pompa air dan areal sawah. dengan rincian Dana CSR 75 juta CTU 50 juta Dan Kurang lebih 80 juta Dari anggaran APBD Pompa air,” ungkapnya.
Sementara itu untuk pembangunan di bagi MCL mengerjakan pondasi dan rangka tiang , itu pun dikerjakan sendiri oleh panitia MCL, sedangkan sisanya rangka atap dan genteng di kerjakan oleh panitia Perangkat Desa .
Di paparkan olehnya bahwa pembangunan Balai Desa banyak menuai sandungan, ada beberapa oknum perangkat yang tidak setuju adanya pembangunan tersebut dengan alasan khawatir anggaran bantuan tidak keluar, pembangunan tidak bisa di selesaikan dalam waktu tiga bulan.
tapi hal itu tidak membuat surut semangat Kades Jinawan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memegang amanah dengan baik..dengan waktu sebelum 3 bulan bangunan sudah berdiri dan bisa di gunakan untuk melayani masyarakat Desa Sumur Jalak.
“Untuk pembangunan kantor desa itu malah sudah tidak masuk akal lagi tuduhan yang ngawur dan tidak mendasar. Perlu saya sampaikan bahwa pembangunan kantor desa itu tidak memakai anggaran dana desa sama sekali.apalagi anggaran mencapai Rp. 995.034.000 jangan ngawur itu,” terang Kades.
” Kesimpulannya adalah apa yang dituduhkan oleh Media online tersebut tidak mendasar sama sekali dan sudah jelas – jelas untuk membunuh karakter saya, dan kalau memang ingin pembuktian kebenaran semuanya selama Lima tahun saya menjabat sebagai kepala desa berarti saat inilah waktu yang tepat dan segera saya siapkan semua administrasi dari pelaksanaan roda pemerintahan desa Sumur Jalak biar masyarakat Desa Sumur Jalak khususnya dan masyarakat Tuban umumnya paham dan mengetahui perkara yang sebenarnya terjadi,” tegas Kades Jinawan mengakhiri.
Bersambung.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan.