Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati Mojokerto terhadap jawaban atas pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto atas dua usulan Raperda dan pertanggungjawaban keterangan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2024, bertempat di Graha Whicesa Jalan R.A.A Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, pada Senen (10/03/2025). Siang.
Hadir dalam paripurna itu adalah Wakil Bupati Mojokerto, Ketua, wakil dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda, Sekda kab. Mojokerto, Asisten dan Para OPD se Kabupaten Mojokerto.
“Wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Octavian dalam penyampaiannya atas pandangan umum salah satu fraksi dimana pertanyaannya adalah judul Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang RT/RW bukan lagi perubahan, namun dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata ruang Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 – 2032 dengan menetapkan Peraturan Daerah baru, dan bukan perubahan.
Atas pertanyaan tersebut, Wakil Bupati Mojokerto mengacu pada Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Januari 2025 Nomor PB.04.01/257-200/1/2025, ditekankan bahwa
Revisi RT/RW, kini tidak lagi menggunakan mekanisme perubahan, melainkan pencabutan peraturan daerah lama dan menetapkan peraturan daerah baru. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045. Ujar Rizal Wakil Bupati.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dirinya
menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan penyampaian laporan serta pencatatan barang hasil pengadaan, dilakukan rekonsiliasi setiap semester dengan pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, maka akan dilakukan inventarisasi ulang untuk memastikan pencatatan sesuai dengan kondisi fisik barang. tegasnya.
Sedangkan atas pertanyaan beberapa fraksi terkait LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2024, terhadap capaian indeks gini sebesar 0.337 yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan , walaupun melampaui target sebesar 0.312, kondisi ini menunjukkan tingkat pemerataan distribusi pendapatan masih menjadi tantangan.
Atas pertanyaan dimaksud wakil Bupati dalam paparannya mengatakan bahwa indek gini 0,337 menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pendapatan mengalami penurunan, jika dibandingkan tahun 2023 yang lalu atau dengan kata lain pada tahun 2024 ini tingkat pemerataan distribusi pendapatan di Kabupaten Mojokerto kondisinya semakin meningkat.”
Selanjutnya, Wakil Bupati mengatakan, DPRD dan Pemkab Mojokerto akan terus berkoordinasi guna menyempurnakan Raperda yang sedang dibahas, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Tutupnya. (Heni)