Lamongan, Ronggolawe News – Adanya berita kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM SKD dan SWT terhadap warga Pajangan, Kecamatan Sukodadi yang sudah dilaporkan ke Polres Lamongan menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Kamis (05/06/2025).
Karena banyak masyarakat yang merasa geram dengan kelakuan kedua oknum LSM atau terlapor. Dan berharap pada jajaran Polres Lamongan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Mengingat bukti dan saksi dugaan pemerasan dan ancaman yang diduga dilakukan SKD dan SWT yang diketahui sebagai aktor demo dan kritisi kinerja aparat penegak hukum itu sudah sangat jelas.
“Kami masyarakat akan mengawal laporan kasus itu sampai ke meja hijau atau sampai tuntas,” teriak masyarakat yang berada di lapangan.
Penting diketahui masyarakat, oknum LSM SKD dan SWT dilaporkan MZA warga Desa Pajangan atas dugaan pemerasan pada tanggal 29 Mei 2025.
Dalam surat aduanya, MZA mengungkapkan, dugaan pemerasan disertai ancaman itu terjadi pada Minggu 25 Mei sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua terlapor waktu itu diduga menyampaikan adanya aduan limbah tempat pemotongan hewan milik pelapor yang masuk ke sawah warga, kemudian pelapor ini ditelfon dan bertemu SWT.
“Lalu dirinya meminta uang sebesar Rp. 20 juta dengan dalih untuk memberi ganti rugi pemilik sawah, dan jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia mengancam akan melanjutkan perkara itu ke pihak yang berwenang,” ungkap MZA.
Kemudian pelapor yang mengaku ketakutan ini hanya bisa memberikan uang pada SWT Rp. 1.500.000,- karena dirinya tidak mempunyai sejumlah uang dengan nominal yang diminta SKD.
Meski sudah menerima uang Rp. 1.500.000,- tersebut, SKD ini justru masih mengancam akan melanjutkan perkara tersebut, akibatnya pelapor merasa takut dengan ancaman itu langsung melaporkan ke Polres Lamongan.
Dan perlu diketahui pula, bahwa selain perkara tersebut tersebar informasi ke publik masalah sepak terjang SKD bersama kelompoknya terkait dugaan kasus 368 atau pemerasan dan pengancaman :
Diantaranya yakni :
• Kasus SPBU Siman Kecamatan Sekaran, SKD diduga meminta uang senilai Rp. 40 juta namun oleh pemilik SPBU hanya dikasih uang Rp. 6 Juta. Dalam proses pemerasan pemilik SPBU merekam semua kegiatan pemerasan ada dibukti CCTV ada di Yahya selaku pengelola SPBU, dan pengelola takut melapor ke Polisi.
• Kasus dugaan pemerasan dalam kasus dugaan pungli di SMA Negeri Sekaran, SKD diduga menerima uang Rp. 5 juta, dan kepala sekolah juga takut untuk melapor ke Polisi.
• Dugaan pemerasan di lokasi nriket arang jalan raya Pucuk-Sekaran, SKD meminta uang Rp. 5 juta dengan alasan perusahaan tak berijin.
• Dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Keting Kecamatan Sekaran, sebesar Rp. 25 juta. Dan diduga masih banyak lagi lainnya.
Sampai berita ini dinaikkan, terlapor berinisial SKD bersama SWT masih belum bisa dikonfirmasi wartawan. Dan Polres Lamongan juga belum memberikan tanggapan soal kelanjutan kasus pelaporan SKD cs yang ramai pemberitaan media.
Tetapi informasi perkara itu juga sudah masuk ke Polda Jatim, dan mendapat respon serius terutama dari Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim.
“Siap terimakasih atas informasinya,” tegas Asep Kabid Propam Polda Jatim lewat salah satu anggotanya.
Masyarakat meminta Polres Lamongan serius menindaklanjuti laporan tersebut, karena kasus ini akan dikawal hingga tuntas dan pelaku dapat dijebloskan ke jurang pesakitan.
“Supaya ada efek jera bagi para pelaku, dan tidak ada lagi korban-korban lainnya,” cetus warga setempat yang mewanti namanya tidak dipublikasikan.
Sumber : Forwaka
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan