Kirab Ditolak, Polres Tuban Tidak Berikan Izin
TUBAN, Ronggolawe News – Keputusan Polres Tuban yang mendadak tidak memberikan rekomendasi kegiatan Kirab Kimsin di Klenteng Kwan Sing Bio memantik tanda tanya publik. Kegiatan budaya yang sebelumnya berjalan rutin kini justru tersandung alasan administratif dan potensi konflik.
Pihak kepolisian berdalih, penolakan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, disebut adanya kekurangan dokumen dari panitia serta potensi kerawanan akibat konflik internal yang masih bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun, publik menilai alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan yang muncul. Sebab, kegiatan keagamaan dan budaya selama ini justru menjadi ruang perekat sosial, bukan sumber konflik.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah persoalan administrasi murni menjadi dasar utama, atau ada faktor lain yang tidak disampaikan ke publik?
Dalam praktiknya, penolakan izin kegiatan berskala besar memang bukan sepenuhnya kewenangan Polres. Berdasarkan aturan, kegiatan yang melibatkan peserta lintas daerah seharusnya berada di bawah otoritas Polda. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “zona abu-abu” dalam pengambilan keputusan.
Lebih jauh, alasan potensi konflik juga menjadi sorotan. Jika benar ada gesekan antar kelompok, seharusnya negara hadir sebagai penjamin keamanan, bukan justru menghentikan kegiatan yang telah menjadi tradisi.
Langkah preventif memang penting, tetapi penghentian kegiatan budaya tanpa solusi justru berpotensi memperkeruh keadaan. Di sinilah publik menunggu ketegasan sekaligus transparansi aparat.
Apalagi, polemik di tubuh internal pengelola klenteng bukan persoalan baru. Konflik yang berlarut hingga kasasi menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan. Namun, apakah adil jika dampaknya justru dirasakan oleh masyarakat luas?
Keputusan ini pada akhirnya bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut hak masyarakat dalam menjalankan tradisi, kebebasan berbudaya, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ronggolawe News mencatat, publik tidak hanya butuh jawaban normatif. Yang ditunggu adalah kejelasan: apakah ini murni penegakan aturan, atau bentuk kehati-hatian yang berujung pembatasan?
Jika transparansi tidak dibuka, maka spekulasi akan terus tumbuh—dan di situlah kepercayaan publik dipertaruhkan.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















